Respons Prabowo Subianto Terhadap Desakan Forum Purnawirawan Terkait Jabatan Gibran Rakabuming Raka
Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan tanggapan terhadap aspirasi yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri terkait dengan posisi Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh forum tersebut, namun menyadari adanya batasan kewenangan sebagai Kepala Negara dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan prinsip trias politika.
Wiranto menjelaskan bahwa Prabowo akan mempelajari secara seksama usulan-usulan yang diajukan, mengingat isu-isu tersebut bersifat fundamental. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Prabowo memiliki kekuasaan yang terbatas dan terikat pada prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Prinsip ini menghindarkan adanya campur tangan antar lembaga negara. Usulan forum purnawirawan tidak hanya terbatas pada pergantian Gibran, tetapi juga mencakup reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang terindikasi korupsi, serta penindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada mantan Presiden Joko Widodo.
Wiranto menekankan bahwa pengambilan keputusan dalam pemerintahan tidak bisa hanya didasarkan pada satu sumber informasi saja. Presiden Prabowo perlu mempertimbangkan berbagai aspek dan mendengarkan berbagai sumber sebelum mengambil keputusan. Ia juga menyadari bahwa pro dan kontra adalah hal yang wajar dalam masyarakat, namun berharap perbedaan pendapat tidak memperkeruh suasana di tengah berbagai tantangan yang dihadapi negara.
Berikut adalah delapan poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang ditandatangani oleh ratusan purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sikap Prabowo yang menghargai aspirasi namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi menjadi sorotan dalam menanggapi desakan dari forum purnawirawan.