Pemerintah Soroti Praktik Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan yang Marak Terjadi
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan, baik yang masih aktif maupun mantan karyawan, menjadi perhatian serius pemerintah. Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan adanya laporan mengenai ribuan kasus penahanan ijazah yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Fenomena ini mencuat dalam diskusi yang dilakukan oleh Wamenaker. Menurutnya, motif penahanan ijazah beragam, namun yang menjadi sorotan adalah penahanan dokumen pribadi yang seharusnya tidak dilakukan. Wamenaker menekankan bahwa permasalahan ini seringkali terjadi ketika karyawan telah mengundurkan diri, namun ijazah mereka masih ditahan oleh perusahaan.
Wamenaker menyoroti bahwa meskipun terdapat alasan utang-piutang antara karyawan dan perusahaan, seharusnya hal tersebut dapat diselesaikan secara manusiawi dan logis. Ia mengimbau agar perusahaan memberikan kesempatan bagi karyawan untuk melunasi kewajibannya, serta mempertimbangkan alasan mengapa karyawan tersebut mengalami kesulitan keuangan.
Menyadari kurangnya informasi mengenai saluran pengaduan yang tepat, Wamenaker membuka jalur aduan melalui akun media sosial pribadinya. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan akses yang mudah dan efektif bagi para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah. Laporan yang masuk melalui media sosial akan diverifikasi oleh tim Wamenaker, dengan data yang dikumpulkan meliputi:
- Nama pelapor
- Nomor telepon
- Nama dan lokasi perusahaan
- Jumlah ijazah yang ditahan
Wamenaker menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai pejabat publik yang digaji oleh rakyat. Ia juga berharap agar tindakan ini dapat menjadi contoh bagi pejabat lain untuk lebih responsif terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Sebelumnya, Wamenaker melakukan kunjungan ke sebuah perusahaan tour and travel di Pekanbaru, Riau, untuk meminta pengembalian ijazah milik 12 mantan karyawan yang ditahan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak perusahaan tidak memberikan respons positif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, mengklaim telah bertemu dengan pimpinan perusahaan terkait. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan membantah melakukan penahanan ijazah dan meminta data lengkap mengenai mantan karyawan yang merasa ijazahnya ditahan. Disnakertrans Riau berencana mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini.