CV Sentosa Seal Tetap Membantah Tuduhan Penahanan Ijazah Karyawan Meski Diselidiki Disperinaker Surabaya

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya terus berupaya menindaklanjuti aduan terkait dugaan penahanan ijazah karyawan oleh CV Sentosa Seal. Meskipun demikian, perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana ini tetap bersikukuh membantah tuduhan tersebut.

Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan CV Sentosa Seal. Namun, hingga saat ini, perusahaan tersebut tetap menyangkal telah menahan ijazah para mantan karyawannya. "Sampai kemarin sore, kami masih terus berkomunikasi dengan CV Sentosa Seal. Yang bersangkutan masih merasa tidak menyimpan ijazah," ujar Zaini.

Disperinaker Surabaya tidak mempermasalahkan bantahan tersebut, mengingat proses pengaduan juga sedang ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur serta pihak kepolisian. Disperinaker Surabaya juga memberikan pendampingan kepada para pekerja yang mengadu.

"Kami koordinasikan dengan pengacara masing-masing pekerja," imbuh Zaini. Langkah ini diambil untuk memastikan para pekerja mendapatkan bantuan hukum yang memadai dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah berhasil memfasilitasi pengembalian ijazah dari 12 perusahaan lain yang sebelumnya menahan ijazah karyawan. Total, sebanyak 16 ijazah telah dikembalikan kepada pemiliknya. Proses klarifikasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut berjalan lancar dan menunjukkan itikad baik dari para pengusaha.

"Proses klarifikasi perusahaan itu enak kok, khususnya yang di Surabaya. Sebab, masing-masing pengusaha ingin tetap berusaha di Surabaya, tertib, tidak terganggu, lancar, dan berusaha dengan baik. Sehingga, komunikasi ini juga berjalan dengan baik," jelas Zaini.

Namun, Disperinaker Surabaya masih terus melakukan klarifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mengembalikan ijazah karyawan. Saat ini, terdapat sekitar 20 pengadu dari 12 perusahaan yang belum menerima ijazah mereka. Disperinaker Surabaya juga akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas pendukung yang diajukan oleh para pengadu, seperti tanda terima penyerahan ijazah, kontrak kerja, slip gaji, dan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa mereka pernah bekerja di perusahaan tersebut.

"Sebanyak 13 sudah berhubungan dengan perusahaan dan 7 aduan sedang kami lakukan verifikasi kepada pekerja," kata Zaini.

Untuk sanksi pelanggaran dan upaya pengawasan terhadap perusahaan, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Jawa Timur. Hal ini dikarenakan payung hukum terkait masalah ini berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, Disnakertrans Jawa Timur telah menerima aduan dari mantan karyawan CV Sentosa Seal. Berdasarkan aduan 31 pekerja, terdapat dugaan 8 pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Pelanggaran tersebut meliputi:

  • Tidak adanya pelaporan ketenagakerjaan.
  • Pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
  • Pemotongan upah tanpa kesepakatan dengan pekerja.
  • Tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah shalat Jumat.
  • Penahanan ijazah para pekerja.

Selain itu, seorang mantan karyawan CV Sentosa Seal bernama Dimas juga telah melaporkan staf HRD perusahaan, Veronika, ke Polda Jatim. Veronika diduga sebagai pihak yang menerima ijazah dan SKCK para karyawan. Dimas juga melaporkan pegawai lain yang turut membubuhkan tanda tangan pada surat tanda terima penyerahan ijazah dan SKCK.