Polemik 'Perintah Ibu' dalam Sidang Hasto Kristiyanto Mencuat, Pengacara Bantah Keterlibatan Megawati
Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, diwarnai polemik terkait istilah 'perintah ibu' yang muncul dalam rekaman percakapan. Rekaman tersebut diputar dalam persidangan dengan terdakwa Hasto, menghadirkan mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi.
Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talappesy, menanggapi kemunculan istilah tersebut dengan membantah adanya keterkaitan dengan pimpinan partai, khususnya Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Ronny menegaskan bahwa 'perintah ibu' yang dimaksud bukanlah berasal dari Megawati, melainkan tindakan pencatutan nama yang dilakukan oleh mantan kader PDIP, Saeful Bahri. Saeful Bahri merupakan terpidana kasus suap PAW anggota DPR.
Bantahan Pengacara dan Penjelasan Soal PAW
"Itulah yang kita sebut mencatut nama," ujar Ronny kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Ia menambahkan bahwa Saeful Bahri memiliki kebiasaan membawa-bawa nama orang lain dalam berbagai urusan. Ronny juga meminta agar 'perintah ibu' tersebut tidak di-framing seolah-olah merupakan perintah dari pimpinan partai terkait proses Penggantian Antarwaktu (PAW).
Ronny menjelaskan bahwa proses PAW yang melibatkan nama Harun Masiku tersebut merupakan murni perintah partai, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung. "Jadi menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear," tegasnya.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Hasto mengenai maksud dari 'perintah ibu' tersebut, Hasto memilih untuk tidak memberikan jawaban yang lugas. "Nanti, kita lihat," jawab Hasto singkat. Ronny kemudian memotong dan kembali menegaskan bahwa 'perintah ibu' tersebut adalah hasil pencatutan nama.
Isi Rekaman dan Dakwaan Terhadap Hasto
Dalam rekaman yang diputar di persidangan, terdengar suara Saeful Bahri yang menyampaikan pesan dari Hasto terkait proses PAW. Saeful menyebutkan bahwa Hasto siap memberikan garansi dan menyebut adanya 'perintah ibu' dalam proses tersebut.
"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," ucap Saeful dalam rekaman tersebut.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK atas dugaan merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menyembunyikan diri dan menghilangkan jejak agar tidak terlacak oleh KPK. Tindakan ini dinilai menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus proses PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan tindakan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini. Harun Masiku masih berstatus buron dan menjadi target pengejaran KPK.