Legislator Surabaya Desak Pembatalan Izin Usaha Es Krim Alkohol: Denda Ringan Tak Efektif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mencabut izin operasional gerai es krim yang terbukti mengandung alkohol. Desakan ini muncul sebagai respons atas vonis denda yang dianggap terlalu ringan, yaitu hanya Rp 300.000, yang dijatuhkan kepada pengelola gerai tersebut.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Safi'i, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menilai denda yang minim tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha dan berpotensi mendorong pelanggaran serupa di masa mendatang. Imam menyarankan agar Pemkot Surabaya tidak hanya fokus pada penegakan hukum melalui denda, tetapi juga mempertimbangkan pembatalan izin usaha sebagai langkah preventif yang lebih efektif.

"Denda Rp 300.000 itu tidak membuat jera. Pemkot Surabaya memiliki wewenang untuk membatalkan seluruh izin yang telah diberikan, terutama jika terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan kesehatan," tegas Imam.

Imam juga menyoroti potensi bahaya yang ditimbulkan oleh penjualan es krim dengan kandungan alkohol, terutama bagi anak-anak dan remaja. Ia meminta Pemkot Surabaya untuk lebih ketat dalam mengawasi peredaran produk makanan dan minuman yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

"Penting untuk melibatkan seluruh pihak, termasuk konsumen dan warga Surabaya, dalam upaya menjaga kesehatan generasi muda. Pemkot Surabaya harus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku," imbuhnya.

Selain pembatalan izin, Imam juga menyarankan agar Pemkot Surabaya mencari landasan hukum lain yang dapat menjerat pengusaha nakal dengan hukuman yang lebih berat. Ia mencontohkan pelanggaran terkait persyaratan teknis kesehatan dan penyalahgunaan izin usaha sebagai celah hukum yang dapat dimanfaatkan.

"Jika terbukti ada pelanggaran terhadap persyaratan teknis kesehatan atau penyalahgunaan izin usaha, Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi yang lebih tegas, termasuk pencabutan izin usaha secara permanen," pungkasnya.

Legislator tersebut juga menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan potensi pelanggaran terkait peredaran produk makanan dan minuman ilegal atau berbahaya. Ia berharap dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, Pemkot Surabaya dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.