Seratus Rumah di Perumahan Sawangan Depok Disegel Akibat Dugaan Pelanggaran Izin

Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel sementara seratus unit rumah di Perumahan Al Fatih, yang terletak di kawasan Sawangan. Tindakan ini meliputi 60 unit rumah yang sudah berpenghuni dan 40 unit lainnya yang siap diserahterimakan kepada pemilik baru. Penyegelan ini merupakan respons atas dugaan pelanggaran perizinan bangunan yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, penyegelan ini bukanlah tindakan final, melainkan langkah persuasif untuk mendorong pengembang agar segera menuntaskan proses perizinan yang diperlukan. Sebelum tindakan penyegelan ini dilakukan, Pemerintah Kota Depok telah melayangkan tiga surat peringatan kepada pengembang, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.

Persoalan utama yang melatarbelakangi penyegelan ini adalah dugaan bahwa pengembang Perumahan Al Fatih belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah. Sementara itu, pihak pengembang melalui Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, mengklaim telah mengajukan permohonan izin jauh sebelum surat peringatan pertama diterbitkan. Namun, pengajuan tersebut ditolak dengan alasan bahwa lahan perumahan tersebut direncanakan untuk dijadikan situ (danau buatan) sejak tahun 1938. Pihak pengembang juga menyoroti bahwa dari total lahan seluas delapan hektar yang diklaim sebagai calon lokasi situ, hanya lahan Perumahan Al Fatih yang terkena penyegelan.

Wirama menambahkan bahwa sejak perumahan dibangun, rencana pembangunan situ tersebut tidak pernah terealisasi. Saat ini, pihak pengembang tengah berupaya mencari kejelasan hukum terkait kepemilikan lahan melalui upaya uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum dan menyelesaikan sengketa lahan yang menghambat proses perizinan perumahan.

Daftar permasalahan:

  • Penyegelan 100 unit rumah di Perumahan Al Fatih, Sawangan, Depok.
  • Dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Pengembang mengklaim telah mengajukan izin, namun ditolak.
  • Lahan diklaim sebagai rencana situ sejak 1938.
  • Uji materi ke Mahkamah Agung untuk mencari kejelasan hukum kepemilikan lahan.