Kemendag Kembangkan Sistem Online untuk Redam Konflik Konsumen dan Pelaku Usaha

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah memfinalisasi pengembangan sebuah sistem daring yang dinamakan Online Dispute Resolution (ODR) sebagai solusi inovatif dalam menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Sistem ini diharapkan dapat diimplementasikan pada tahun ini, menandai langkah maju dalam perlindungan konsumen di era digital.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa platform ODR saat ini sedang dalam tahap integrasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk mempermudah konsumen dalam mengajukan keluhan dan mencari penyelesaian yang adil atas permasalahan yang timbul dengan pelaku usaha.

Landasan hukum untuk pengaduan berbasis digital ini akan diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Menurut Moga, revisi UU PK diperlukan karena regulasi yang ada saat ini belum secara eksplisit mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara online.

Dalam forum Rapat Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Perlindungan Konsumen bersama Komisi VI DPR RI, Moga menyoroti bahwa lahirnya sistem ODR tidak terlepas dari pesatnya perkembangan e-commerce. Kemudahan transaksi lintas geografis yang ditawarkan e-commerce memunculkan tantangan baru dalam penyelesaian sengketa. Pertemuan fisik antara konsumen dan pelaku usaha seringkali tidak praktis dan efisien.

Oleh karena itu, Kemendag berupaya mengadopsi teknologi untuk menciptakan sistem pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien. Moga juga menyinggung keterbatasan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menangani jumlah sengketa yang terus meningkat, baik dari segi sumber daya manusia, anggaran, maupun jangkauan geografis. Platform ODR diharapkan dapat menjembatani kesenjangan ini dan memberikan akses yang lebih luas kepada konsumen dan pelaku usaha untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara daring.

Lebih jauh, Moga mengungkapkan ambisi untuk membentuk jaringan ODR ASEAN, yang akan mengintegrasikan sistem ODR nasional di seluruh negara anggota ASEAN. Saat ini, baru tiga negara ASEAN yang telah memiliki sistem ODR, yaitu Filipina, Thailand, dan Vietnam. Integrasi ini diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa lintas batas yang semakin umum terjadi dalam era perdagangan bebas.

Secara sederhana, proses ODR akan berjalan sebagai berikut: konsumen mengajukan pengaduan melalui sistem, kemudian konsumen dan pelaku usaha bernegosiasi secara langsung melalui platform tersebut. Jika negosiasi tidak membuahkan hasil, sengketa tersebut akan diselesaikan oleh BPSK melalui sistem yang sama. Seluruh data pengaduan dan penyelesaian sengketa akan tercatat dalam basis data terpusat.

Pengembangan sistem ini telah dimulai sejak tahun 2021 dan terus berlanjut hingga 2023. Pada tahun 2024, Kemendag mulai membangun infrastruktur sistem dan menargetkan implementasi pada tahun ini. Ke depannya, Kemendag berharap sistem ODR dapat terintegrasi dengan situs pengaduan konsumen yang ada di kementerian dan lembaga lain yang bertanggung jawab atas sektor-sektor tertentu.