KPK Belum Tahan Mantan Kepala DJP Jakarta Khusus, Haniv, Kasus Gratifikasi Fashion Show Anaknya Masih Diusut

KPK Belum Tahan Mantan Kepala DJP Jakarta Khusus, Haniv, Kasus Gratifikasi Fashion Show Anaknya Masih Diusut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penyelenggaraan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv, sebuah merek pakaian milik putrinya. Meskipun telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 7 Maret 2025, Haniv meninggalkan gedung tersebut tanpa ditahan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena penyidik masih berfokus pada penguatan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Proses pengumpulan bukti ini dianggap krusial untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum tahap selanjutnya.

Pemeriksaan Haniv pada Jumat tersebut berlangsung hingga pukul 13.37 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, Haniv terlihat keluar gedung dengan pengawalan petugas KPK. Ia tampak mengenakan kemeja batik, peci, kacamata, dan masker, namun menolak memberikan komentar kepada awak media yang menunggu. Haniv hanya berinteraksi singkat dengan petugas untuk memesan taksi sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. Keengganan Haniv untuk berkomentar semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus gratifikasi tersebut, meskipun secara resmi KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Haniv yang mencapai total miliaran rupiah. Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk mencarikan sponsorship bagi fashion show putrinya. Bukti-bukti yang dikumpulkan KPK menunjukkan bahwa Haniv mengirimkan surat elektronik kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 pada 5 Desember 2016, meminta bantuan untuk mencarikan sponsor untuk acara yang berlangsung pada 13 Desember 2016. Dalam email tersebut, Haniv secara spesifik meminta agar sponsor yang terkumpul disalurkan melalui rekening bank dan nomor telepon milik putrinya, Feby Paramita, dengan target nominal Rp150 juta.

Investigasi KPK berhasil melacak aliran dana gratifikasi tersebut. Setidaknya Rp804 juta berhasil dikumpulkan sebagai sponsor untuk fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv. Jumlah tersebut terdiri dari Rp300 juta yang diduga berasal dari wajib pajak dan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus serta Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. Selain itu, ditemukan pula bukti penerimaan gratifikasi lain yang berjumlah signifikan: Rp6.665.006.000 dalam bentuk valuta asing dan Rp14.088.834.634 berupa deposito, sehingga total dugaan gratifikasi mencapai Rp21.560.840.634. Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada pengungkapan sumber dana tersebut dan peran Haniv dalam keseluruhan proses tersebut.

Proses hukum terhadap Haniv masih berjalan dan KPK menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap KPK dapat segera menyelesaikan proses penyelidikan agar keadilan dapat ditegakkan. Proses penyidikan yang teliti dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Daftar perusahaan yang memberikan sponsor masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dan belum diungkapkan oleh KPK untuk menjaga integritas proses hukum.