Pencuri Spesialis Rumah Dinas TNI di Medan Tertangkap, Mengaku Khilaf Usai Beraksi
Aparat kepolisian berhasil meringkus Afandi (28), seorang pria yang berprofesi sebagai tukang cuci motor, atas dugaan serangkaian aksi pencurian yang menyasar rumah dinas milik anggota TNI di kawasan Medan Sunggal. Penangkapan ini mengakhiri serangkaian penyelidikan setelah laporan dari para korban.
Menurut keterangan yang diperoleh, Afandi mengakui perbuatannya membobol dua rumah dinas TNI yang berlokasi di Jalan Sumpah Prajurit Timur. Modus operandi yang digunakan tergolong sederhana, namun efektif. Afandi melakukan survei terhadap rumah dinas yang menjadi target. Ia mengamati apakah rumah tersebut terkunci atau tidak, menjadi indikasi ada atau tidaknya penghuni di dalam rumah.
"Kalau rumahnya sudah digembok, berarti tidak ada orang di dalamnya," ungkap Afandi saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Pengakuan ini mengungkap perencanaan yang dilakukan sebelum melancarkan aksinya.
Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Kepala Polsek Sunggal, menjelaskan secara rinci kronologi aksi pencurian yang dilakukan Afandi. Aksi pertama dilakukan pada 2 Februari 2025. Saat itu, Afandi menyasar rumah dinas yang dihuni oleh seorang prajurit TNI dengan inisial MA (28). Memanfaatkan situasi rumah yang kosong, Afandi berhasil masuk dan menggasak sejumlah barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor pribadi, beberapa perangkat elektronik, serta perabotan rumah tangga seperti kipas angin dan speaker.
Tidak berhenti di situ, Afandi kembali beraksi pada Rabu, 2 April 2025. Kali ini, sasarannya adalah rumah dinas yang dihuni oleh prajurit TNI berinisial MR (43). Pada saat kejadian, MR sedang tidak berada di rumah karena sedang menikmati libur Lebaran Idul Fitri. Kesempatan ini dimanfaatkan Afandi untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku (Afandi) beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena momen Idul Fitri," terang Kompol Bambang dalam konferensi pers yang digelar.
Dari rumah MR, Afandi berhasil mencuri satu unit sepeda motor dinas beserta barang-barang berharga lainnya. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian diserahkan kepada sepupunya, Agus Priadi (37), dengan tujuan untuk dijual. Agus kemudian bekerja sama dengan Hengky Hermady (43) untuk memasarkan barang curian tersebut melalui platform jual beli online (marketplace). Hasil penjualan kemudian dibagi-bagikan kepada para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Afandi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan Sei Asahan, Kota Medan pada Senin, 14 April 2025. Penangkapan ini menjadi titik awal pengembangan kasus. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Afandi, polisi kemudian berhasil menangkap Agus dan Hengky di sekitar Mencirim Pondok. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Sunggal dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 dan Pasal 470 KUHPidana.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan:
- Unit Sepeda Motor Pribadi
- Unit Sepeda Motor Dinas
- Perangkat Elektronik (Kipas Angin, Speaker)
- Perabotan Rumah Tangga
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan pengamanan lingkungan, terutama di kawasan perumahan dinas. Pihak berwajib mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.