Dedi Mulyadi Murka: SMK di Bekasi Terancam Sanksi Akibat Rencana Studi Tur Kontroversial ke Bali
Mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menunjukkan respons tegas terhadap keluhan warga Bekasi mengenai biaya studi tur yang dianggap memberatkan. Dalam kunjungannya ke Bekasi, Dedi mendapati laporan mengenai sebuah SMK yang mewajibkan siswanya mengikuti studi tur ke Bali dengan sistem pembayaran bulanan.
Dalam interaksi yang direkam dan diunggah melalui media sosial, seorang ibu mengungkapkan bahwa anaknya yang bersekolah di SMK Karya Pembaharuan Bekasi diharuskan membayar cicilan sebesar Rp150.000 setiap bulan selama tiga tahun. Dana tersebut, menurut pengakuan ibu tersebut, belum termasuk biaya SPP, biaya akhir tahun, dan biaya lain-lain, sehingga total biaya studi tur ke Bali diperkirakan mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta.
Menanggapi keluhan tersebut, Dedi Mulyadi dengan nada tinggi menyampaikan peringatan keras kepada pihak sekolah. Ia menekankan bahwa izin penyelenggaraan pendidikan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan jika SMK Karya Pembaharuan Bekasi tetap memaksa melanjutkan rencana studi tur ke Bali, ia tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Dedi juga telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera menghubungi pihak sekolah dan menyampaikan perintah pembatalan kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi memang telah mengimbau seluruh sekolah di Jawa Barat untuk tidak mengadakan studi tur yang berpotensi membebani ekonomi orang tua siswa. Menurutnya, kegiatan studi tur seharusnya mengutamakan nilai-nilai edukatif dan bukan menjadi ajang komersialisasi terselubung bagi pihak sekolah.
Larangan Studi Tur di Jawa Barat
Perlu dicatat bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan kebijakan larangan studi tur ke luar kota sejak Mei 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan, yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat saat itu, Bey Machmudin. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap pertimbangan keselamatan dan keamanan peserta didik.
Surat Edaran tersebut secara tegas melarang sekolah-sekolah di Jawa Barat untuk menyelenggarakan kegiatan studi tur ke luar kota, kecuali jika memenuhi persyaratan yang ketat dan mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Persyaratan tersebut meliputi:
- Tujuan studi tur harus relevan dengan kurikulum pendidikan.
- Biaya studi tur harus terjangkau dan tidak memberatkan orang tua siswa.
- Keamanan dan keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama.
- Pihak sekolah harus mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebelum menyelenggarakan studi tur.
Dengan adanya larangan ini, Dedi Mulyadi berharap agar sekolah-sekolah di Jawa Barat lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan di dalam kelas dan mengurangi kegiatan-kegiatan yang berpotensi membebani orang tua siswa. Kasus di SMK Karya Pembaharuan Bekasi menjadi contoh nyata bahwa masih ada sekolah yang belum sepenuhnya mematuhi kebijakan tersebut, sehingga tindakan tegas perlu diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.