Modus Baru Penyalahgunaan Solar Subsidi: Pria Ditangkap, Modifikasi Mobil Tampung Ribuan Liter
Penyalahgunaan Solar Subsidi: Pengungkapan Kasus Modifikasi Tangki Mobil
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap modus baru penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial MIS diamankan karena terbukti memodifikasi mobilnya untuk membeli dan menampung solar subsidi dalam jumlah besar. Aksi MIS terbongkar setelah penangkapannya di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (6/3/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, menjelaskan detail modus operandi pelaku. MIS memodifikasi Toyota Kijang Krista miliknya dengan menambahkan sebuah tangki tambahan berkapasitas 1.000 liter yang tersembunyi di dalam mobil. Lebih canggih lagi, mobil tersebut juga dilengkapi dengan pompa minyak otomatis. Sistem ini memungkinkan MIS untuk secara otomatis memindahkan solar subsidi dari tangki utama SPBU ke tangki tersembunyi di dalam mobilnya setiap kali pengisian bahan bakar.
Kelicikan MIS semakin terungkap dengan ditemukannya sepuluh barcode berbeda yang digunakannya untuk membeli solar subsidi. Masing-masing barcode terdaftar dengan nomor kendaraan yang berbeda, sehingga pelaku mampu menghindari deteksi sistem SPBU terkait pengisian berulang di lokasi yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa MIS diduga melakukan aksi tersebut lebih dari sekali dalam sehari, menandakan adanya operasi terstruktur dan sistematis untuk memperoleh keuntungan ilegal dari BBM bersubsidi.
Polisi menduga MIS tidak bertindak sendirian. Saat ini, Polda Sumut tengah memburu jaringan pelaku lainnya. "Kami menduga masih ada jaringan atau modus lain dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini dan kami akan terus mendalami keterangan pelaku," tegas Kombes Pol Rudi Rifani. Penyelidikan akan difokuskan untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal solar subsidi yang diduga melibatkan MIS dan para komplotannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya, menambahkan bahwa solar subsidi yang diperoleh MIS diduga dijual kembali ke pihak lain dengan harga yang lebih tinggi. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelakunya.
"Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan pribadi," tegas Kombes Pol Yudhi Surya. MIS kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi MIS adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil Polda Sumut:
- Melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
- Melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pendistribusian ilegal solar subsidi.
- Meningkatkan pengawasan dan patroli di SPBU untuk mencegah praktik serupa.
- Mempelajari kemungkinan revisi regulasi untuk memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem pengawasan agar penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat ditekan seminimal mungkin.