Bareskrim Menangguhkan Penahanan Empat Tersangka Kasus Sengketa Lahan Pesisir Tangerang

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus sengketa lahan pesisir di Kabupaten Tangerang, Banten, yang lebih dikenal dengan kasus "pagar laut". Penangguhan ini dilakukan setelah masa penahanan para tersangka berakhir.

Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengonfirmasi penangguhan tersebut melalui keterangan tertulis. Menurutnya, penangguhan ini dilakukan sebelum tanggal 4 April, tanggal berakhirnya masa penahanan para tersangka. Identitas keempat tersangka meliputi Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta dua individu yang bertindak sebagai penerima kuasa.

Saat ini, Bareskrim tengah berupaya melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengembalian berkas tersebut disebabkan oleh penilaian pihak kejaksaan bahwa berkas tersebut masih belum lengkap atau P19. Penyidik sedang menindaklanjuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pendalaman dan memastikan apakah kasus ini mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan agar berkas dapat diterima dan diproses lebih lanjut.

Berbeda dengan kasus di Tangerang, para tersangka dalam kasus serupa di Bekasi, Jawa Barat, tidak dilakukan penahanan. Brigjen. Pol. Djuhandani menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk sikap kooperatif para tersangka selama proses penyidikan. Selain itu, terdapat perbedaan pendapat antara penyidik dan pihak kejaksaan mengenai konstruksi perkara dalam kasus pagar laut di Bekasi, sehingga penahanan dianggap belum diperlukan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di wilayah pesisir Tangerang. Dalam proses tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan pada tanggal 24 Februari. Berkas perkara mereka kemudian dilimpahkan ke Kejagung pada tanggal 13 Maret. Namun, setelah dilakukan penelitian selama sepekan, Kejagung memutuskan untuk mengembalikan berkas tersebut ke Bareskrim Polri dengan status P19, yang berarti berkas tersebut memerlukan dilengkapi dengan bukti-bukti dan informasi tambahan. Proses ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.