Puluhan Karyawan di Surabaya Adukan Penahanan Ijazah ke Pemkot: Sebagian Terlilit Utang Perusahaan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menangani aduan dari puluhan karyawan terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mengungkapkan, sebagian karyawan tersebut terindikasi memiliki permasalahan utang piutang dengan perusahaan.

Achmad Zaini, Kepala Disperinaker Surabaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima 36 laporan terkait penahanan ijazah melalui posko aduan yang dibuka sejak Kamis, 17 April 2025. Dari jumlah tersebut, 16 kasus telah terselesaikan, sementara 13 kasus lainnya menunjukkan perkembangan positif berkat mediasi yang dilakukan oleh Disperinaker dengan pihak perusahaan.

"Dari 36 laporan, 16 sudah selesai. Ada 13 laporan yang ada berita baiknya, teman-teman kami sudah berhubungan dengan pihak perusahaan," ujar Zaini di Balai Kota Surabaya, Kamis (24/4/2025).

Saat ini, Disperinaker masih memverifikasi dokumen dari tujuh karyawan yang melapor. Kendala yang dihadapi adalah ketidaklengkapan berkas pendukung, seperti tanda terima ijazah, kontrak kerja, dan slip gaji.

"Tujuh laporan masih dalam tahap verifikasi. Contohnya, ada yang tidak memiliki tanda terima, kontrak kerja antara pekerja dan perusahaan, atau slip gaji," jelasnya.

Zaini menambahkan bahwa alasan penahanan ijazah oleh perusahaan bervariasi. Salah satu penyebabnya adalah adanya karyawan yang memiliki tanggungan utang kepada perusahaan.

"Biasanya, dalam proses rekrutmen, ijazah dititipkan atau disimpan. Ada perhitungan yang belum selesai terkait dengan nominal rupiah," paparnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah membuka tiga posko pengaduan untuk memfasilitasi karyawan yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa posko tersebut berlokasi di Disperinaker Surabaya dan Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.

"Saya membuka posko terkait penahanan ijazah dan jaminan lainnya," kata Eri Cahyadi.

Eri menjelaskan bahwa pembukaan posko ini dilakukan bersamaan dengan laporan dari 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Posko ini akan beroperasi selama tiga bulan ke depan.

"Mulai Kamis (17/4/2025) sudah dibuka. Posko ini akan kita buka dalam waktu tiga bulan, sampai tiga bulan ke depan," ungkapnya.

Tujuan pembukaan posko ini adalah untuk mempermudah para karyawan yang mengalami penahanan ijazah untuk melaporkan masalah mereka. Pemerintah Kota Surabaya berharap dapat menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin.

"Harapannya, semua korban penahanan ijazah melapor. Kemungkinan ada kasus lain, kita buka posko untuk menyelesaikan masalah ini," pungkas Eri.