UI Tetapkan Sanksi Akademik atas Pelanggaran Disertasi Doktor Bahlil Lahadalia
UI Tetapkan Sanksi Akademik atas Pelanggaran Disertasi Doktor Bahlil Lahadalia
Universitas Indonesia (UI) telah menjatuhkan sanksi akademik terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran dalam proses penyelesaian disertasi doktor Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Sanksi tersebut diputuskan setelah pertemuan terbatas yang melibatkan Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Badan Penjamin Mutu Akademik UI. Rektor UI, Heri Hermansyah, mengumumkan bahwa sanksi yang diberikan meliputi permintaan maaf secara resmi kepada civitas akademika UI dan penundaan kenaikan pangkat bagi pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan perbaikan sistem akademik di UI, khususnya di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG).
Selain sanksi individual, UI juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh dan pembenahan sistem pendidikan di SKSG. Rektor Heri Hermansyah menegaskan bahwa kejadian ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan proses penyelesaian disertasi di masa mendatang. Detail mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing individu akan diuraikan lebih lanjut dalam surat keputusan (SK) yang akan diterbitkan oleh UI. SK tersebut akan merinci jenis dan jangka waktu penundaan kenaikan pangkat, serta mekanisme peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah yang harus dipenuhi.
Sementara itu, terkait dengan beredarnya risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI tanggal 10 Januari 2025 yang merekomendasikan pengunduran diri Athor Subroto, Direktur SKSG UI sekaligus kopromotor kedua Bahlil Lahadalia, pihak UI memberikan klarifikasi. Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menyatakan belum bisa memastikan keabsahan dokumen tersebut dan karenanya tidak dapat mengkonfirmasi kebenaran isi risalah. Namun, Arie Afriansyah mengakui bahwa Athor Subroto memang telah tidak lagi menjabat sebagai Direktur SKSG UI. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari UI terkait penggantian Direktur SKSG dan alasan pasti dibalik pengunduran diri atau penurunan jabatan Athor Subroto, yang sebelumnya terpilih pada 18 Februari 2021 untuk periode 2021-2025. Risalah DGB tersebut juga menyebutkan rekomendasi sanksi lain bagi Athor Subroto, termasuk larangan mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa selama tiga tahun, serta penundaan kenaikan pangkat selama periode yang sama.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya integritas dan tata kelola yang ketat dalam proses penyelesaian disertasi di perguruan tinggi. UI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian demi menjaga reputasi akademiknya. Langkah-langkah pembinaan dan sanksi yang diterapkan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh civitas akademika dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses akademik akan terus menjadi prioritas utama UI dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi terkemuka di Indonesia.
Daftar Sanksi yang Ditetapkan:
- Permintaan maaf kepada civitas akademika UI
- Penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu
- Peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah
Rekomendasi DGB (belum terkonfirmasi kebenarannya):
- Pengunduran diri Athor Subroto dari jabatan Direktur SKSG UI
- Larangan mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa selama tiga tahun
- Penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun