Rumah di Pondok Labu Dilalap Api Akibat Praktik Ilegal Oplos LPG, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Sebuah rumah di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, hangus terbakar pada Kamis (24/4/2025) siang. Kebakaran ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas ilegal pengoplosan gas LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Akibat insiden ini, seorang pria berinisial BS (32), yang diduga sebagai pelaku pengoplosan sekaligus pemilik rumah, mengalami luka bakar serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Menurut keterangan Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saksi mata di sekitar lokasi kejadian mendengar suara ledakan yang disusul dengan kobaran api yang membesar dari dalam rumah tersebut. Ketika warga mendekat, mereka melihat BS berlari keluar rumah dengan kondisi tubuh mengalami luka bakar. Warga segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya praktik pengoplosan gas LPG. Barang bukti tersebut antara lain:
- 16 tabung LPG ukuran 3 kg
- 4 tabung LPG ukuran 12 kg
- 3 buah selang yang digunakan untuk mengoplos gas
- Peralatan lain yang mendukung aktivitas pengoplosan
Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga menggunakan selang dan es batu sebagai alat bantu dalam proses pengoplosan. Diduga, kebocoran gas saat proses pengoplosan berlangsung menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran. Api dengan cepat merambat dan membakar sebagian besar atap rumah. Warga setempat bahu-membahu berusaha memadamkan api sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi. Sekitar pukul 13.45 WIB, api berhasil dipadamkan sepenuhnya.
Saat ini, BS masih menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan motif di balik praktik pengoplosan gas LPG ilegal ini. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya dan konsekuensi hukum yang serius dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.