Pasangan Suami Istri Siri Dalang Pemerasan Modus Open BO di Jakarta Utara

Pasangan Suami Istri Siri Dalang Pemerasan Modus Open BO di Jakarta Utara

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus kencan online atau open booking online (open BO) yang dilakukan oleh komplotan empat orang di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Yang mengejutkan, otak di balik aksi kejahatan ini adalah sepasang suami istri yang menikah siri pada Januari 2025, Sudarna (38) dan Firli Dewi alias Fitri (29). Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, mengungkapkan fakta mengejutkan tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (7/3/2025).

Modus operandi yang digunakan cukup licik. Firli, berperan sebagai umpan, mencari korban melalui aplikasi kencan online. Setelah berhasil menjalin komunikasi dan membuat janji bertemu, korban, yang berinisial RPS, diajak bertemu di sebuah kos di kawasan Tanjung Priok. Di tempat inilah, jebakan maut telah disiapkan. Kehadiran Firli ternyata bukan hanya sebagai teman kencan, melainkan sebagai bagian dari sebuah skema pemerasan yang telah direncanakan matang bersama suaminya, Sudarna, dan dua komplotan lainnya, Aly Akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30).

Saat korban tiba di kos tersebut, tiga orang pria, termasuk Sudarna yang mengaku sebagai suami Firli, tiba-tiba muncul. Mereka langsung menuduh korban telah berselingkuh dengan Firli, dan dengan ancaman kekerasan berupa pisau, memaksa korban menyerahkan akses ke mobile banking-nya. Korban terancam akan ditelanjangi dan dipublikasikan jika menolak untuk menyerahkan akses tersebut. Setelah berhasil menguras rekening korban, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kegiatan judi online.

AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menjelaskan, "Para pelaku telah merencanakan tindak pidana pencurian dan pemerasan ini secara terstruktur. Firli dan Sudarna berperan sebagai otak di balik operasi ini, sedangkan Aly Akbar dan Dedeh Supriatna bertindak sebagai pendukung." Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP yang berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.

Kasus ini mengungkap sisi gelap dari kejahatan yang memanfaatkan teknologi dan kepercayaan. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online dan selalu waspada terhadap potensi penipuan dan kejahatan yang mengintai. Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan agar dapat dicegah sedini mungkin.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini:

  • Otak pelaku adalah pasangan suami istri yang menikah siri.
  • Modus operandi menggunakan aplikasi kencan online (open BO).
  • Korban diancam dengan kekerasan dan dipaksa memberikan akses mobile banking.
  • Uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online.
  • Keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, terutama dalam menggunakan aplikasi kencan online. Pentingnya verifikasi dan kehati-hatian dalam setiap pertemuan daring menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.