Eks Karyawan Tour & Travel di Pekanbaru Keluhkan Penahanan Ijazah, Hambat Pencarian Kerja
Pekanbaru, Riau - Belasan mantan karyawan sebuah perusahaan tour dan travel di Pekanbaru berjuang untuk mendapatkan kembali ijazah mereka yang ditahan oleh pihak perusahaan. Tindakan ini dinilai menghambat upaya mereka untuk mencari nafkah di tempat lain.
Defri, salah seorang mantan karyawan, menuturkan bahwa ijazah SMA miliknya ditahan sejak dirinya mengundurkan diri pada Februari 2022. Ia bekerja di bagian ekspedisi sejak September 2021. "Sampai sekarang ijazah saya belum dikembalikan," ungkapnya usai menghadiri panggilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
Alasan pengunduran diri Defri adalah ketidaksesuaian upah dengan kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, ia juga mengeluhkan tidak adanya slip gaji dan surat keterangan penahanan ijazah. "Gaji tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Kerja juga terasa seperti penindasan," ujarnya.
Lebih lanjut, Defri menjelaskan bahwa saat wawancara dengan bagian HRD, ia diinformasikan akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta jika berhenti sebelum masa kontrak dua tahun berakhir. Kondisi ini membuatnya dilema. "Saya tidak punya uang sebanyak itu. Mau cari kerja lain juga sulit karena ijazah ditahan," keluhnya.
Sejak saat itu, Defri mengaku tidak pernah mendapatkan komunikasi dari perusahaan. Ia pun pesimis jika harus meminta ijazahnya secara langsung. "Rasanya percuma, tidak akan dikasih. Apalagi saya tidak punya dukungan dari pihak seperti Disnaker atau anggota dewan," tambahnya.
Kini, dengan dukungan dari anggota dewan dan Disnakertrans, Defri kembali bersemangat untuk memperjuangkan haknya. Ia juga menuturkan bahwa Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) sempat melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut, meskipun respons dari pihak perusahaan dinilai kurang baik.
"Kemarin ada Pak Wamen sidak ke sana, jadi saya ikut bergerak bersama-sama untuk berjuang mendapatkan ijazah," kata Defri.
Akibat penahanan ijazah, Defri terpaksa bekerja serabutan sebagai buruh harian lepas. Ia menambahkan bahwa sebelumnya, ada 12 mantan karyawan lain yang mengalami masalah serupa, yakni ditagih denda setelah mengundurkan diri.
Para mantan karyawan telah berupaya mencari keadilan dengan mengadu kepada anggota dewan dan melaporkan permasalahan ini kepada Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.
Namun, saat Wamenaker melakukan kunjungan ke kantor perusahaan yang terletak di Jalan Teuku Umar, tidak ada pimpinan atau penanggung jawab perusahaan yang dapat ditemui.
Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait tudingan penahanan ijazah belum membuahkan hasil.