Ledakan Tabung Gas Picu Kebakaran di Cilandak, Aktivitas Ilegal Terungkap
Sebuah rumah di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, dilanda kebakaran hebat pada Kamis (24/4/2025) siang. Insiden yang terjadi sekitar pukul 13.45 WIB ini diduga kuat disebabkan oleh ledakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram.
Menurut keterangan Kompol Febriman Sarlase, Kapolsek Cilandak, ledakan tersebut menjadi pemicu utama kobaran api yang melalap sebagian bangunan. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan di balik peristiwa nahas ini. Korban bernama Bagus Supriyanto (33), diduga kuat melakukan praktik pengoplosan gas ilegal di kediamannya.
Saksi mata, yang merupakan tetangga korban, melihat Bagus berlari keluar rumah dengan luka bakar di sekujur tubuhnya. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Sementara itu, warga sekitar berusaha keras memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Praktik pengoplosan yang dilakukan Bagus melibatkan pemindahan gas dari tabung 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi. Proses ilegal ini dilakukan dengan menggunakan selang khusus dan batu es sebagai pendingin. Diduga, kebocoran gas selama proses pemindahan inilah yang kemudian memicu ledakan dan kebakaran.
Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik pengoplosan ilegal tersebut. Barang bukti tersebut meliputi:
- 16 tabung gas 3 kilogram
- 4 tabung gas 12 kilogram
- 3 selang yang digunakan untuk mengoplos gas
- 1 tang
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Dugaan sementara, motif pengoplosan gas ini adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual gas nonsubsidi dengan harga yang lebih tinggi daripada gas subsidi. Akibat perbuatannya, Bagus Supriyanto tidak hanya mengalami luka bakar serius, tetapi juga terancam hukuman pidana atas tindakannya yang melanggar hukum.