Ombudsman NTB Serukan Perlindungan Hukum Komprehensif bagi Santriwati Korban Kekerasan Seksual

Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif kepada para santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Lombok Barat.

Ketua Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, menyampaikan keprihatinannya atas kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, kasus ini sudah seperti fenomena gunung es yang memerlukan penanganan serius dan terstruktur.

"Seharusnya pemerintah daerah dan Kementerian Agama menyediakan layanan hukum yang memadai. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri, harus melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan dinas pelayanan anak," ujar Dwi Sudarsono di Kantor Ombudsman NTB, Mataram, Kamis (24/4/2025).

Ombudsman, sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di lembaga pendidikan, siap terjun menangani persoalan ini. Dwi Sudarsono menekankan bahwa Ombudsman dapat melakukan penyelidikan, bahkan tanpa adanya laporan resmi. Mereka juga siap bekerja sama dalam menyiapkan instrumen pencegahan dan penanganan, termasuk memberikan konsultasi.

Lebih lanjut, Dwi Sudarsono mendorong setiap lembaga pendidikan, mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi, untuk memiliki unit pengawas terhadap kekerasan, perundungan, dan pelecehan seksual. Ia menyambut baik wacana pembentukan satgas pengawasan dan pembinaan di asrama pondok pesantren sebagai langkah preventif terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk kekerasan seksual.

Selain upaya pencegahan, Dwi Sudarsono menekankan pentingnya memberikan tindakan hukum tegas sebagai efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan seorang pengajar berinisial AF di sebuah pondok pesantren di Lombok Barat sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Ajun Komisaris Polisi Regi Halili, menyatakan bahwa tersangka dijerat atas perbuatan pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati. Penyidik telah menindaklanjuti penetapan tersangka dengan menahan AF di ruang tahanan Markas Polresta Mataram. Dalam kasus ini, terdapat dua kategori laporan terkait pelecehan seksual, yaitu pemerkosaan dan pencabulan.

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual:

  • Penyediaan layanan hukum oleh pemerintah daerah dan Kementerian Agama.
  • Keterlibatan kepolisian, kejaksaan, dan dinas pelayanan anak dalam penanganan kasus.
  • Pembentukan unit pengawas kekerasan, perundungan, dan pelecehan seksual di setiap lembaga pendidikan.
  • Pembentukan satgas pengawasan dan pembinaan di asrama pondok pesantren.
  • Penegakan hukum yang tegas sebagai efek jera bagi pelaku.