PPATK Ungkap Peningkatan Signifikan Perputaran Dana Judi Online: Tembus Rp 1.200 Triliun di Tahun 2025
Perputaran uang haram dalam aktivitas judi online (judol) di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, nilai transaksi terkait judi online melonjak signifikan hingga mencapai Rp 1.200 triliun selama tahun 2025. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa angka ini mengalami peningkatan drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini mengindikasikan bahwa judi online menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial negara.
Ivan Yustiavandana, dalam acara peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, menyampaikan bahwa pada tahun 2024, perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp 981 triliun. Artinya, dalam kurun waktu satu tahun, terjadi lonjakan sebesar hampir 22,3 persen. Data ini menjadi alarm bagi seluruh pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam memberantas aktivitas ilegal ini.
Laporan tahunan PPATK tahun 2024 menunjukkan bahwa total nominal transaksi yang terindikasi sebagai tindak pidana mencapai Rp 1.459 triliun. Dari jumlah tersebut, dugaan tindak pidana korupsi mendominasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 984 triliun, diikuti oleh tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp 301 triliun. Sementara itu, perjudian menyumbang Rp 68 triliun dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun. Temuan ini menggarisbawahi bahwa korupsi masih menjadi kejahatan yang paling merugikan negara, namun aktivitas judi online juga memberikan kontribusi signifikan terhadap kejahatan ekonomi.
PPATK juga menyoroti bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan konsekuensi terbesar dari tindak pidana korupsi. Selain TPPU, Indonesia juga dihadapkan pada tantangan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) yang semakin berkembang pesat dengan memanfaatkan teknologi seperti aset kripto dan platform online lainnya. Untuk itu, negara harus memberikan perhatian khusus pada pemberantasan tindak pidana ini.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang juga hadir dalam acara tersebut, menegaskan bahwa sinergi antara KPK dan PPATK telah terjalin erat sejak lama. Koordinasi rutin terus dilakukan dalam upaya pemberantasan korupsi. Setyo Budiyanto mengatakan dukungan hasil analisis dan pemeriksaan dari PPATK sangat membantu KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Berikut rincian data yang disampaikan PPATK:
- Perputaran dana judi online 2025: Rp 1.200 triliun
- Perputaran dana judi online 2024: Rp 981 triliun
- Total nominal transaksi yang terindikasi tindak pidana 2024: Rp 1.459 triliun
- Dugaan tindak pidana korupsi: Rp 984 triliun
- Dugaan tindak pidana di bidang perpajakan: Rp 301 triliun
- Perjudian: Rp 68 triliun
- Narkotika: Rp 9,75 triliun