Pemprov Jatim Intensif Tangani Kasus Penahanan Ijazah Karyawan: Belasan Aduan Ditindaklanjuti Sejak 2024
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja, khususnya terkait praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Kasus yang menimpa karyawan CV Sentoso Seal di Surabaya, yang belakangan ini menjadi perhatian publik, membuka tabir permasalahan yang lebih luas di wilayah tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengungkapkan bahwa kasus CV Sentoso Seal hanyalah sebagian kecil dari permasalahan yang ada. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Pemprov secara aktif menangani berbagai pengaduan terkait penahanan ijazah. Sejak tahun 2024, tercatat 15 kasus serupa telah ditangani dan ditindaklanjuti.
"Selama dua tahun terakhir, kami telah menerima dan menindaklanjuti 15 pengaduan terkait penahanan ijazah. Ini menunjukkan bahwa masalah ini cukup serius dan memerlukan perhatian khusus," ujar Emil Dardak di Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Rincian penanganan kasus tersebut adalah:
- Tahun 2024: Disnakertrans Jatim menerima 11 pengaduan, dan seluruhnya telah diselesaikan.
- Tahun 2025 (hingga April): Terdapat 4 kasus, di mana 2 di antaranya telah berhasil diselesaikan.
Emil Dardak menegaskan bahwa Pemprov Jatim tidak akan mentolerir praktik penahanan ijazah. Ia mengimbau para pengusaha untuk tidak melakukan tindakan tersebut dan mengingatkan masyarakat untuk terus mengawasi. Pemprov Jatim juga telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar.
"Kami memiliki penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlatih khusus untuk mengungkap kasus-kasus penahanan ijazah. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Laporan-laporan tersebut menjadi penguat bagi proses investigasi yang dilakukan oleh penyidik PNS Disnaker," jelas Emil Dardak.
Pemprov Jatim berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Jawa Timur, namun dengan tetap menjamin hak-hak pekerja. Emil Dardak berharap kasus seperti yang terjadi di CV Sentoso Seal tidak akan terulang lagi di masa mendatang.
"Kami terus berkoordinasi dengan serikat buruh untuk memastikan bahwa Pemprov memberikan perlindungan yang maksimal kepada tenaga kerja. Kami juga ingin menjaga iklim investasi di Jatim, tetapi kami ingin pekerja mendapatkan haknya secara utuh, dan pengusaha bisa menjalankan roda perusahaan dengan sehat," tambahnya.
Untuk memudahkan pekerja dalam menyampaikan pengaduan terkait penahanan ijazah, tunggakan gaji, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau permasalahan lain di perusahaan, Disnakertrans Jatim menyediakan posko pengaduan dan hotline di nomor 089531700203.