Kasus Korupsi Askrindo: Empat Terdakwa Hadapi Tuntutan Pidana Penjara Hingga 12 Tahun

Sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memasuki babak baru dengan pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini keempatnya terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara, dengan tuntutan hukuman bervariasi antara 10 hingga 12 tahun penjara.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menghadirkan Alfian Rivai (Direktur PT Kalimantan Sumber Energi), Adi Kusumawijaya (Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Kantor Cabang Utama Jakarta Kemayoran Tahun 2018), Dwi Agus Sumarsono (Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020) dan Agus Hartana (Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019) sebagai terdakwa.

JPU menuntut Agus Hartana dan Adi Kusumawijaya dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Adi Kusumawijaya juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, Alfian Rivai dan Dwi Agus Sumarsono dituntut hukuman yang lebih berat, yakni 12 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan yang sama, yaitu penggantian kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar. Alfian Rivai juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp169.902.562.000. Apabila tidak dapat dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dwi Agus Sumarsono juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta, dengan ancaman penggantian pidana penjara selama 3 tahun jika tidak mampu membayar.

JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer. Dugaan korupsi ini diduga terjadi dalam kurun waktu 5 September 2018 hingga 27 Januari 2020 di kantor PT Askrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Tindakan para terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 169,9 miliar.