KPK Menyerahkan Jadwal Pemeriksaan Ridwan Kamil kepada Tim Penyidik Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada periode 2021-2023. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa keputusan mengenai waktu pemanggilan Ridwan Kamil sepenuhnya diserahkan kepada tim penyidik.

"Mengenai pemanggilan, saya sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada penyidik," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Setyo menambahkan bahwa dalam proses penyidikan suatu perkara, terdapat prioritas saksi yang harus didahulukan. Prinsip ini juga berlaku dalam pemanggilan Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB. "Namun, pemeriksaan pasti akan dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menginformasikan bahwa Ridwan Kamil akan diperiksa dalam waktu dekat. "Insya Allah dalam waktu dekat," ungkap Asep Guntur pada 23 April 2025. Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan Ridwan Kamil memerlukan persiapan yang matang karena penyidik masih menggali informasi yang akan ditanyakan kepada politisi Partai Golkar tersebut.

KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari Ridwan Kamil, termasuk sebuah motor Royal Enfield dan barang bukti elektronik. "Barang bukti elektronik tersebut harus diekstraksi dan dipelajari isinya terlebih dahulu. Saat ini, proses tersebut sedang berlangsung," jelas Asep. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dinilai penting karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai komisaris Bank BJB. "Setiap pemerintah daerah tingkat satu memiliki bank daerah, dan gubernur menjabat sebagai komisaris di bank tersebut. Inilah keterkaitan Ridwan Kamil dalam kasus ini," imbuh Asep.

Sebagai informasi tambahan, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, telah digeledah oleh KPK pada Senin, 10 Maret 2025, terkait dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik (S), Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.