Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Layak Edar Jelang Lebaran di Blitar: Pendaftaran Daring Wajib
Layanan Penukaran Uang Layak Edar di Blitar Jelang Idul Fitri 1446 H
Bank Indonesia (BI) Kediri telah menyediakan uang layak edar (ULE) senilai Rp 4,9 triliun melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025. Program ini menjangkau 70 titik di 13 kabupaten dan kota di wilayah kerja BI Kediri, dengan enam lokasi penukaran khusus disiapkan di Kabupaten dan Kota Blitar untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H. Keenam lokasi tersebut merupakan kantor cabang utama (KCU) dari beberapa bank terkemuka, baik milik pemerintah maupun swasta.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Yayat Cadarajat, menjelaskan bahwa layanan penukaran uang ini dirancang untuk memastikan ketersediaan uang pecahan baru yang layak edar bagi masyarakat Blitar. Namun, terdapat mekanisme khusus yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Pintar yang dapat diakses melalui tautan https://pintar.bi.go.id. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, memastikan distribusi uang yang merata, dan meminimalisir antrean panjang di lokasi penukaran.
Lokasi Penukaran Uang di Blitar:
Berikut adalah enam lokasi penukaran uang di Blitar yang telah ditunjuk dalam program Serambi 2025:
- BCA KCU Blitar: Jalan Cempaka No. 17
- BRI KCU Blitar: Jalan Jendral Ahmad Yani nomor 2
- Bank Mandiri KCU Blitar: Jalan Cempaka nomor 18
- BSI KCU Blitar: Jalan Cokroaminoto
- BPD Jatim KCU Blitar: Jalan Cokroaminoto nomor 36
- BNI KCU Blitar: Jalan Kenanga
Setelah melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Pintar dan melengkapi informasi yang dibutuhkan, pendaftar akan menerima jadwal penukaran uang yang telah ditentukan. Proses ini bertujuan untuk mengatur alur penukaran dan memastikan layanan yang optimal bagi seluruh masyarakat.
Jenis Pecahan dan Batasan Penukaran:
Uang kertas yang tersedia meliputi pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Namun, terdapat batasan jumlah penukaran per orang, yaitu maksimal Rp 4.300.000. Rinciannya adalah:
- Pecahan Rp 50.000: 30 lembar
- Pecahan Rp 20.000: 25 lembar
- Pecahan Rp 10.000: 100 lembar
- Pecahan Rp 5.000: 200 lembar
- Pecahan Rp 2.000: 100 lembar
- Pecahan Rp 1.000: 100 lembar
Bagi masyarakat yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang prosedur penukaran uang, video tutorial tersedia di akun Instagram @bank_indonesia_kediri. Program Serambi 2025 ini telah dimulai sejak 4 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 26 Maret 2025. BI Kediri berharap program ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang tunai menjelang Idul Fitri.