Kejari Jakarta Pusat Usut Dugaan Korupsi PDNS, Sejumlah Lokasi Digeledah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang berlokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur pada hari Kamis (24/4/2025).

Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat penting yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini, termasuk kantor PT. STM (BDx Data Center), kantor dan gudang PT. AL, serta kediaman seorang saksi yang dianggap memiliki informasi relevan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat temuan penyidikan yang telah diperoleh sebelumnya.

Dalam keterangannya, Bani menjelaskan bahwa selama proses penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan PDNS. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik yang diyakini dapat membantu dalam menghitung kerugian negara dan memberikan bukti yang kuat di pengadilan nantinya.

Proses hukum kasus dugaan korupsi PDNS ini terus bergulir. Sejauh ini, Kejari Jakarta Pusat telah memeriksa sekitar 70 orang saksi. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan dalam mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk memberikan pandangan dan analisis terkait dengan kasus ini.

Menurut Bani, penyidik telah mengantongi beberapa nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini. Dalam waktu dekat, status tersangka akan segera ditetapkan dan diumumkan kepada publik. Penetapan tersangka ini merupakan langkah maju dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan persekongkolan antara pejabat Kementerian Kominfo dengan pihak swasta untuk memenangkan PT AL dalam proyek PDNS selama periode 2020-2024. Nilai proyek yang mencapai Rp 958 miliar ini diduga menjadi lahan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejari Jakarta Pusat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan PDNS di lingkungan Kementerian Kominfo periode 2020-2024 pada tanggal 13 Maret 2025. Surat perintah penyidikan dengan nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 ini ditandatangani oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra. Pada hari yang sama, Kejari Jakarta Pusat juga menerbitkan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Dengan adanya penggeledahan dan penyitaan ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan mengungkap semua fakta terkait kasus korupsi PDNS. Kejari Jakarta Pusat juga mengimbau kepada semua pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk memberikan keterangan yang jujur dan membantu proses penyidikan.