Teror Kiriman Gambar Tak Senonoh Hantui Warga Situbondo, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi
Wanita Situbondo Mengadu ke Polisi Akibat Teror Gambar Vulgar dari Tetangga
Seorang wanita berinisial LD (41), warga Situbondo, Jawa Timur, melaporkan tetangganya, ZB (48), ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan pengiriman materi pornografi yang meresahkan. LD mengaku telah berulang kali menerima foto alat vital dan video tak senonoh melalui aplikasi pesan instan WhatsApp dari ZB.
Menurut pengakuan LD, pelecehan ini tidak hanya berupa gambar dan video. ZB juga kerap mengirimkan pesan teks bernada cabul dan merendahkan, yang membuat korban merasa sangat tidak nyaman dan terganggu. Awalnya, LD mencoba untuk mengabaikan tindakan ZB yang sudah berlangsung sejak tahun 2024. Namun, karena intensitas dan konten pesan semakin lama semakin parah, ia akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan hukum.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo. AKP Agung Hartawan, Kasat Reskrim Polres Situbondo, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari LD dan akan segera memanggil ZB untuk dimintai keterangan. Selain itu, polisi juga akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi terkait untuk memperjelas kasus ini.
Proses Hukum Terus Berlanjut
Polisi akan melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari tindakan ZB. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan/atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga etika dan norma kesopanan dalam berinteraksi, terutama di dunia maya. Tindakan mengirimkan materi pornografi tanpa persetujuan merupakan bentuk pelecehan seksual yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban. Diharapkan dengan adanya penindakan tegas terhadap pelaku, kejadian serupa tidak akan terulang kembali di kemudian hari.