Otorita IKN Bersiap Membentuk Pemerintahan Daerah Khusus dengan Status Hukum Unik
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, bukan hanya dari segi infrastruktur fisik, tetapi juga dalam persiapan tata kelola pemerintahan yang matang. Pemerintah, melalui Otorita IKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini tengah berkolaborasi secara intensif untuk merealisasikan pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN. Langkah ini dianggap sangat penting untuk mewujudkan visi IKN sebagai pusat politik Indonesia pada tahun 2028.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa pembentukan Pemdasus IKN merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemdasus ini akan memberikan otonomi khusus kepada IKN sebagai pusat pemerintahan, dengan status hukum yang berbeda dari daerah otonom lainnya di Indonesia. "Kami sudah memulai persiapan untuk pembentukan pemerintahan baru ini, bekerja sama erat dengan Kementerian Dalam Negeri," ujar Basuki.
Persiapan yang tengah berlangsung mencakup berbagai aspek, mulai dari penyiapan wilayah, pengendalian pembangunan di kawasan IKN, hingga pengkodean wilayah (WT). Seluruh proses ini ditargetkan untuk mendukung deklarasi IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang. Pembentukan Pemdasus IKN dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan IKN dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat pemerintahan yang menaungi fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan adanya Pemdasus, diharapkan tata kelola pemerintahan di IKN akan menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga mampu mendukung visi Indonesia 2045 untuk menciptakan kota dunia yang inklusif.
Pembangunan fisik di kawasan IKN terus berjalan paralel dengan persiapan pembentukan Pemdasus. Basuki Hadimuljono menuturkan bahwa saat ini pembangunan tahap II melibatkan tiga instansi utama, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Otorita IKN. Kementerian PUPR fokus pada penyelesaian proyek multiyears senilai Rp 10,1 triliun yang telah dimulai sejak 2022, termasuk pembangunan jalan tol, Istana Wakil Presiden, masjid, pengolahan air limbah, serta jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Sementara itu, Kementerian PKP tengah membangun lima tower rumah susun (rusun) tambahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kementerian Pertahanan. Pembangunan ini melengkapi 27 tower rusun yang telah siap diresmikan untuk mendukung perpindahan ASN secara bertahap mulai tahun 2025. Otorita IKN sendiri bertanggung jawab atas proyek-proyek baru senilai Rp 5,3 triliun, termasuk pembangunan jalan di KIPP (1A, 1B, 1C), penataan kawasan Sepaku, serta infrastruktur pendukung lainnya. "Lelang untuk proyek-proyek ini telah dimulai dan ditargetkan penandatanganan kontrak pada pertengahan Mei 2025," kata Basuki.
Lebih lanjut, Basuki menjelaskan bahwa Otorita IKN juga akan menangani pembangunan ekosistem legislatif (DPR, MPR, DPD) dan yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial), termasuk kantor dan huniannya. Proses tender untuk proyek-proyek ini akan dimulai setelah kontrak proyek awal selesai. Pembangunan IKN tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga didukung oleh skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp 132 triliun serta investasi swasta murni yang terus mengalir.
Total investasi yang telah terealisasi hingga tahun 2024 mencapai Rp 58,4 triliun dari delapan tahap groundbreaking. Untuk mendukung operasional pemerintahan di IKN, pemerintah menargetkan pemindahan ASN secara bertahap. Sejak 1 Maret 2025, sekitar 500 ASN Otorita IKN telah berada di IKN, dan 582 ASN lainnya dijadwalkan tiba pada Juni 2025. Otorita IKN memastikan ketersediaan hunian, kantor, serta fasilitas pendukung lainnya untuk menunjang kehidupan para ASN.
Dengan progres pembangunan fisik yang signifikan dan persiapan pembentukan Pemdasus yang terus berjalan, target deklarasi IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 semakin mendekati kenyataan. Pembentukan Pemdasus menjadi pilar penting dalam mewujudkan visi IKN sebagai pusat pemerintahan yang lengkap dengan infrastruktur dan tata kelola yang matang. Basuki optimistis dengan penyelesaian IKN, meskipun menyadari adanya tantangan dalam hal pengawasan dan koordinasi antar-instansi.