BPKH Berpeluang Jadi Penggerak Ekonomi Syariah Global Melalui Sovereign Halal Fund
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tengah berpotensi besar untuk bertransformasi menjadi sebuah entitas Sovereign Halal Fund. Konsep ini mengarah pada pengelolaan dana umat secara syariah yang bertujuan tidak hanya untuk ibadah, tetapi juga untuk mendukung pemberdayaan ekonomi umat dan memperkuat ekosistem halal secara global.
Indra Gunawan, Anggota Badan Pelaksana BPKH, menyampaikan bahwa BPKH telah menunjukkan keberhasilan dalam pengelolaan dana haji secara transparan dan produktif. Keberhasilan ini dapat dijadikan model bagi konsolidasi Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) lainnya. Indra menambahkan bahwa Sovereign Halal Fund dapat menjadi motor penggerak ekonomi syariah demi kesejahteraan umat dan bangsa.
Visi ini sejalan dengan arahan Menteri Agama untuk mengintegrasikan dana umat dari berbagai lembaga, termasuk Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta sumber-sumber dana umat lainnya. Integrasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih besar dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana umat.
Untuk mewujudkan Sovereign Halal Fund yang efektif, diperlukan asesmen yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Arahan dari Presiden dan DPR sangat krusial, begitu juga koordinasi lintas kementerian seperti Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sosial. Koordinasi ini penting untuk memastikan transisi dan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang optimal, serta mendukung Maqashid Syariah dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
BPKH sendiri telah menunjukkan kinerja yang positif dalam pengelolaan dana haji. Pada tahun 2024, BPKH mencatat nilai manfaat (net return) dari investasi dan penempatan dana haji sebesar Rp 11,6 triliun, atau hampir 7 persen per tahun. Dana jemaah haji yang dikelola mencapai Rp 171 triliun, yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan sepenuhnya berbasis syariah. Dana tersebut ditempatkan di bank syariah dan diinvestasikan melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Mayoritas portofolio investasi BPKH berada dalam instrumen berisiko rendah hingga menengah, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan deposito bank syariah berkualitas. Keamanan deposito jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pengecualian pajak atas instrumen deposito dan investasi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK.