Kejari Jakarta Pusat Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi PDNS, Penetapan Tersangka Segera Diumumkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk periode 2020-2024. Dengan anggaran yang mencapai Rp 958 miliar, kasus ini menjadi sorotan publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengidentifikasi sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka. "Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik atau masyarakat," ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Meski demikian, Bani Immanuel belum memberikan kepastian mengenai waktu pengumuman resmi penetapan tersangka tersebut. Proses penyidikan terus berjalan intensif, dengan total 70 saksi telah dimintai keterangan.
"Penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli," tegasnya.
Dalam upaya pengumpulan bukti, Kejari Jakarta Pusat telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, meliputi wilayah Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Beberapa lokasi yang menjadi target penggeledahan antara lain:
- PT. STM (BDx Data Center)
- Kantor PT. AL
- Gudang atau warehouse PT. AL
- Rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pengadaan PDNS dan barang bukti elektronik. Barang bukti ini akan digunakan untuk menghitung kerugian negara dan memperkuat pembuktian di persidangan nantinya.
Kasus ini bermula dari penerbitan surat perintah penyidikan oleh Kejari Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025) dengan nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025. Surat perintah ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Pada hari yang sama, Kejari Jakarta Pusat juga menerbitkan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan, yang kemudian dieksekusi di berbagai lokasi seperti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus ini diduga melibatkan pejabat Kementerian Kominfo yang berkolusi dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam proyek PDNS selama empat tahun berturut-turut. Proyek dengan nilai total Rp 958 miliar ini menjadi fokus utama penyidikan Kejari Jakarta Pusat.