Oknum Polisi Pacitan Terjerat Kasus Pemerkosaan Tahanan Wanita: Status Tersangka dan Pemecatan Menanti
Surabaya - Aiptu LC, seorang anggota Polres Pacitan, menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya. Ia resmi dipecat dari institusi kepolisian setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Pacitan pada 12 April 2025. Aiptu LC, yang saat itu menjabat sebagai pejabat sementara Kasat Tahti Polres Pacitan, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW. Korban merupakan tahanan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap LC sejak 21 April 2025. LC dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
Tidak hanya itu, pada 23 April 2025, LC juga dipecat dari keanggotaan Polri berdasarkan hasil sidang komisi etik. Setelah pemecatan, LC langsung ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 yang dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Kombes Jules menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Dengan status tersangka dan penahanan yang telah dilakukan, Aiptu LC akan menghadapi proses hukum yang berlaku atas tindakannya. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.