MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada di Tujuh Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar serangkaian sidang terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang melibatkan pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi suara ulang di beberapa wilayah. Sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (25/4/2025), dan akan terbagi menjadi tiga panel berbeda yang masing-masing menangani perkara spesifik.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini menjadi babak baru dalam penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2024. Ketujuh daerah yang perkaranya disidangkan hari ini sebelumnya telah diperintahkan oleh MK untuk melaksanakan PSU atau rekapitulasi ulang karena berbagai temuan pelanggaran, termasuk keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pelanggaran administrasi kepemiluan yang signifikan.

Pembagian Panel Sidang

Untuk efisiensi dan kelancaran proses persidangan, MK membagi penanganan perkara ke dalam tiga panel:

  • Panel 1: Diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. Panel ini akan memfokuskan diri pada empat perkara yang berasal dari Kabupaten Siak, Barito Utara, Talaud, dan Taliabu.
  • Panel 2: Dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Panel ini akan mengadili sengketa hasil PSU di Kabupaten Banggai.
  • Panel 3: Dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. Panel ini akan menangani dua perkara, yaitu sengketa rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya dan sengketa hasil PSU di Kabupaten Buru.

Setiap panel dijadwalkan memulai sidang pada pukul 08.00 WIB. Agenda utama pada sidang perdana ini adalah pemeriksaan pendahuluan, yang bertujuan untuk mengidentifikasi pokok-pokok permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.

Latar Belakang Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. MK menemukan berbagai pelanggaran dalam proses pemilihan di beberapa daerah, yang kemudian memicu perintah untuk melaksanakan PSU atau rekapitulasi ulang. Hingga saat ini, masih ada lima wilayah yang tengah mempersiapkan pelaksanaan PSU, yaitu Kabupaten Mahakam Ulu, Pesawaran, Boven Digoel, Kota Palopo, dan Provinsi Papua. Proses persiapan ini melibatkan koordinasi antara KPU daerah, pemerintah daerah, dan aparat keamanan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.