Penertiban PKL Suramadu: Prioritaskan Relokasi untuk Warga Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menertibkan 129 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di kawasan bawah Jembatan Suramadu. Operasi penertiban yang berlangsung pada Kamis (24/4/2025) ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan ketenteraman yang kerap terjadi di area tersebut.
Dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, dengan mengerahkan 80 personil operasi ini juga melibatkan unsur dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penertiban difokuskan pada penyisiran kawasan dari sisi barat hingga timur Jembatan Suramadu.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa penertiban ini bukan hanya didasari oleh laporan mengenai aktivitas negatif seperti pesta minuman keras, indikasi prostitusi, dan penyalahgunaan narkoba. Lebih dari itu, penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan Kenjeran agar menjadi lebih tertib, nyaman, dan memberikan citra positif bagi kota Surabaya.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan serangkaian sosialisasi kepada para PKL yang terdampak. Sosialisasi ini melibatkan camat dan lurah setempat, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai maksud dan tujuan dari penertiban tersebut. Pemerintah Kota Surabaya berupaya untuk meminimalisir dampak negatif dari penertiban ini dan mencari solusi yang terbaik bagi para PKL.
Camat Kenjeran Surabaya, Yuri Widarko, mengungkapkan bahwa para PKL yang terdampak penertiban akan direlokasi ke lokasi baru yang telah disiapkan di samping SD Negeri Tambak Wedi. Saat ini, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP) tengah menyelesaikan pembangunan fasilitas di lokasi relokasi tersebut.
Namun, Yuri menegaskan bahwa relokasi ini akan diprioritaskan bagi para PKL yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surabaya. Hal ini dikarenakan sebagian PKL yang beroperasi di kawasan Jembatan Suramadu berasal dari luar kota Surabaya. Prioritas juga akan diberikan kepada warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai PKL.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait penertiban dan relokasi PKL di kawasan Jembatan Suramadu:
- Jumlah PKL yang Ditertibkan: 129 PKL
- Lokasi Penertiban: Kawasan bawah Jembatan Suramadu
- Alasan Penertiban: Keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum, upaya penataan kawasan Kenjeran
- Lokasi Relokasi: Samping SD Negeri Tambak Wedi
- Prioritas Relokasi: Warga Surabaya (ber-KTP Surabaya), warga Tambak Wedi