Terjerat Narkoba, Fachri Albar Akui Tekanan Hidup dan Pekerjaan Sebagai Pemicu
Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba. Dalam keterangan pers yang digelar pada hari Kamis (24/04/2025), Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa Fachri Albar mengakui mengonsumsi narkotika dan psikotropika sebagai cara untuk mengatasi tekanan yang dialaminya dalam kehidupan pribadi dan pekerjaan.
"Berdasarkan pengakuan FA, penggunaan narkotika dan psikotropika ini dilatarbelakangi oleh tekanan hidup pribadi dan tuntutan pekerjaan," ujar Kombes Twedi kepada awak media.
Menyusul pengungkapan tersebut, pihak kepolisian langsung memberikan pendampingan fisik dan mental kepada Fachri Albar. Langkah ini merupakan prosedur standar yang diterapkan kepada individu yang terindikasi mengalami ketergantungan terhadap zat adiktif. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa pendampingan ini adalah bagian dari protokol yang harus diikuti.
"Setiap individu yang terindikasi menggunakan psikotropika akan mendapatkan pendampingan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas Kompol Vernal Armando Sambo.
Meski Fachri Albar memiliki riwayat keluarga yang pernah tersandung kasus serupa, pihak kepolisian menegaskan bahwa dalam kasus ini, aktor tersebut menggunakan narkoba seorang diri. Tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan zat terlarang ini.
"Saudara FA menggunakan narkoba seorang diri," tegas Kombes Twedi.
Akibat perbuatannya, Fachri Albar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman yang tidak ringan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Tersangka FA dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika, yang ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," papar Kombes Twedi.
Daftar pasal yang menjerat Fachri Albar:
- Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika
- Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika
- Pasal 62 UU Psikotropika