Pedagang Buah Keliling di Bekasi Terungkap Sebagai Pencuri Motor

Penangkapan Residivis Pencurian Motor di Cikarang Barat

Kepolisian Sektor Cikarang Barat berhasil membekuk JS (39), seorang residivis yang melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan menyamar sebagai pedagang buah keliling. Penangkapan ini dilakukan di Kampung Cibitung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, setelah serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor.

Menurut keterangan AKP Tri Bintang, Kapolsek Cikarang Barat, modus operandi pelaku terbilang unik. JS berpura-pura menjajakan buah-buahan dengan cara berkeliling di kawasan padat penduduk. Pada saat yang tepat, ia mengincar sepeda motor yang kuncinya masih tergantung. Aksi pencurian ini dilakukan pada Jumat (18/4/2025), ketika JS melihat sepeda motor milik Joko Suseno (50) dengan kunci yang masih terpasang. Tanpa ragu, ia membawa kabur motor tersebut dan meninggalkan keranjang buahnya di lokasi kejadian.

Korban yang menyadari kehilangan sepeda motornya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Pada Senin (22/4/2025), petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, JS sedang menjalankan aksinya sebagai pedagang buah keliling dengan membawa dua keranjang berisi buah jeruk.

Penjualan Motor Curian dan Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan, JS mengakui telah menjual sepeda motor curian tersebut di daerah Kuningan, Jawa Barat, dengan harga Rp 1 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di lokasi berbeda, termasuk di Pasar Induk Cibitung, Taman Aster, Perumahan Taman Aster Cikarang, lampu merah Cikampek, dan Kramat Jati, Jakarta Timur.

AKP Tri Bintang menambahkan bahwa modus sebagai pedagang buah keliling baru pertama kali digunakan oleh JS dalam aksi pencuriannya. Sebelumnya, pelaku telah dikenal sebagai residivis kasus pencurian radio pada tahun 2007. Saat ini, JS ditahan di Polsek Cikarang Barat dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Daftar Lokasi Pencurian Sebelumnya:

  • Pasar Induk Cibitung
  • Taman Aster
  • Perumahan Taman Aster Cikarang
  • Lampu merah Cikampek
  • Kramat Jati, Jakarta Timur