Polemik Pengutusan Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus: Golkar Pertanyakan Alasan Kritik PDIP

Partai Golkar membela keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu utusan negara untuk menghadiri upacara pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan. Pembelaan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan yang dilontarkan politisi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, yang mempertanyakan mengapa bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ditugaskan dalam acara tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa penunjukan utusan presiden sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. Ia menambahkan bahwa Jokowi memiliki kedekatan khusus dengan mendiang Paus Fransiskus, mengingat sambutan hangat yang pernah diberikan Jokowi saat Paus berkunjung ke Indonesia. Sarmuji juga menyinggung nama Ignatius Johan sebagai salah satu utusan, mengindikasikan bahwa pemilihan didasarkan pada pertimbangan hubungan baik dan relevansi dengan acara tersebut.

Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, juga menyampaikan kebingungannya atas pernyataan Aria Bima. Ia mempertanyakan dasar kritik PDIP terhadap keputusan Prabowo. Menurut Dave, tidak ada alasan yang jelas mengapa penunjukan Jokowi menjadi masalah.

Sebelumnya, Aria Bima menyatakan bahwa keputusan pengutusan Jokowi dan tiga tokoh lainnya ke Vatikan merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo. Ia mengaku tidak dalam posisi untuk memberikan saran atau menyatakan persetujuan maupun penolakan, karena keputusan tersebut telah diambil. Namun, ia mempertanyakan mengapa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak ditunjuk sebagai perwakilan negara dalam acara tersebut. Pertanyaan inilah yang kemudian memicu reaksi dari sejumlah politisi Golkar.

Penunjukan Jokowi sebagai utusan negara untuk acara pemakaman Paus Fransiskus menjadi sorotan dan memicu perdebatan di kalangan politisi. Partai Golkar dengan tegas membela keputusan Prabowo, sementara PDIP mempertanyakan alasan di balik penunjukan tersebut, mengingat posisi Wakil Presiden sebagai representasi negara yang sah.