Sindikat Deepfake Prabowo Dibongkar, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus penipuan yang memanfaatkan teknologi deepfake dengan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto memasuki babak krusial. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara beserta dua orang tersangka kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka yang diidentifikasi sebagai AMA (29) dan JS (25), diduga kuat telah menyalahgunakan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat video deepfake yang menampilkan sosok Prabowo Subianto. Video tersebut kemudian digunakan sebagai sarana untuk menipu sejumlah korban dengan modus pemberian bantuan fiktif.

Menurut keterangan dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Adji, tersangka AMA akan menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, sementara tersangka JS akan ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kronologi penangkapan kedua tersangka bermula dari penangkapan AMA pada tanggal 16 Januari 2025 di Lampung, disusul penangkapan JS pada tanggal 4 Februari 2025 di Pringsewu, Lampung. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan bantuan pemerintah melalui video deepfake yang menampilkan Prabowo Subianto. Para korban kemudian diminta untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai syarat pencairan bantuan, yang ternyata fiktif.

Selain mencatut nama Prabowo Subianto, para tersangka juga membuat video manipulatif yang menampilkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam aksinya, mereka menyertakan nomor WhatsApp (WA) agar para korban dapat menghubungi dan mentransfer sejumlah uang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, JS diketahui telah beraksi sejak Desember 2024 dan berhasil menipu sekitar 100 orang yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia, dengan mayoritas korban berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Dari hasil kejahatannya, JS diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp 65 juta.

Sementara itu, AMA tercatat telah meraup keuntungan sekitar Rp 30 juta dalam kurun waktu 4 bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap. AMA sendiri diketahui telah melakukan penipuan dengan modus video deepfake sejak tahun 2020.

Merespons maraknya penggunaan deepfake AI untuk tindak pidana penipuan, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menginstruksikan kepada seluruh Ditreskrimsus Polda jajaran untuk melakukan pengungkapan kasus serupa guna meminimalisir jumlah korban dan mencegah penyebaran tindak pidana penipuan menggunakan deepfake AI.

Brigjen Himawan juga mencontohkan keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dalam mengungkap kasus penipuan deepfake AI yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dalam kasus tersebut, tiga orang tersangka asal Pangandaran, Jawa Barat, berhasil diamankan.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus deepfake Khofifah adalah dengan menawarkan sepeda motor dengan harga murah melalui akun media sosial TikTok yang menyerupai akun resmi Gubernur Jawa Timur. Video deepfake tersebut dimanipulasi sedemikian rupa sehingga tampak otentik, dan digunakan untuk meyakinkan para korban.

Sebagai langkah pencegahan, Dittipidsiber Bareskrim Polri secara aktif melakukan patroli siber di media sosial untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI untuk tindak pidana penipuan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi informasi dari sumber-sumber terpercaya sebelum mempercayai tawaran atau informasi yang mencurigakan.