Pencuri Bermodus Panjat Rumah Diringkus di Ogan Ilir, Sasar Ponsel Mahasiswa
Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial A (45) di wilayah Ogan Ilir, Sumatera Selatan, atas dugaan pencurian dua unit telepon seluler milik seorang mahasiswa. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, pada Rabu (23/4/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Dusun II, Desa Tanjung Pinang II, Kecamatan Tanjung Batu, kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang nekat. Menurut keterangan pihak kepolisian, A diduga memanjat rumah korban menggunakan tangga kayu. Setelah berhasil mencapai jendela, ia kemudian mencongkelnya untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit ponsel milik mahasiswa tersebut. Usai berhasil menggasak barang incarannya, pelaku langsung melarikan diri.
Korban yang menyadari kehilangan ponselnya, segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, merespon cepat laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya A di tempat persembunyiannya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon seluler hasil curian dan sebuah gunting yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban. Saat ini, A telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.