Kabupaten Bandung Dorong Penguatan IKD Melalui Keputusan Presiden
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung mengusulkan penguatan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui penerbitan Keputusan Presiden (Kepres). Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Yadi Abdurahman, menyatakan langkah ini diperlukan untuk mengoptimalkan penerapan IKD dan mendorong partisipasi aktif dari berbagai institusi.
Menurut Yadi, Kepres akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi implementasi IKD, sehingga institusi-institusi dapat secara konsisten mengadopsi dan memanfaatkan IKD dalam pelayanan mereka. Program IKD, yang diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri sejak 2022, bertujuan untuk mendigitalisasi identitas kependudukan guna mempermudah akses layanan publik dan swasta. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama di wilayah dengan tingkat kesadaran digital yang belum merata.
Disdukcapil Kabupaten Bandung telah mengambil inisiatif proaktif untuk meningkatkan kesadaran dan adopsi IKD di masyarakat. Upaya sosialisasi dilakukan dengan menyasar berbagai kalangan, termasuk pekerja pabrik, mahasiswa, dan pelajar. Program "Dukcapil Datang ke Pabrik" dan kunjungan ke kampus-kampus serta sekolah-sekolah menjadi strategi utama untuk menjangkau masyarakat secara langsung. Selain melakukan perekaman data, petugas Disdukcapil juga memberikan asistensi aktivasi IKD kepada masyarakat.
Saat ini, pemanfaatan IKD masih terbatas pada sektor perbankan, dengan baru beberapa bank seperti BRI dan BSI yang telah mengadopsinya. Yadi berharap lebih banyak lembaga keuangan dan sektor lainnya mengikuti jejak tersebut. Ia mencontohkan, bank seharusnya tidak lagi meminta KTP fisik sebagai syarat pembukaan rekening baru, melainkan cukup dengan KTP digital. Hal ini, menurutnya, akan mendorong masyarakat untuk beralih dari KTP fisik ke IKD.
Yadi juga menekankan bahwa warga yang telah mengaktifkan IKD tidak perlu khawatir jika KTP fisik mereka hilang. KTP digital sudah cukup untuk berbagai keperluan administrasi dan pelayanan. Dengan adanya penguatan kebijakan melalui Kepres, Yadi berharap adopsi IKD dapat diperluas ke seluruh sektor pelayanan publik dan swasta, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bandung dan Indonesia secara umum.
Manfaat IKD:
- Kemudahan Akses Layanan: Mempermudah akses ke berbagai layanan publik dan swasta.
- Keamanan Data: Mengurangi risiko kehilangan atau pemalsuan identitas.
- Efisiensi: Mengurangi penggunaan kertas dan mempercepat proses administrasi.
- Praktis: Identitas selalu tersedia dalam genggaman melalui smartphone.