Gelombang Otonomi Daerah: Enam Wilayah Ajukan Status Istimewa, Surakarta Jadi Sorotan
Gelombang aspirasi otonomi daerah kembali mencuat ke permukaan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa hingga April 2025, telah menerima ratusan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran wilayah. Dari sekian banyak usulan, enam daerah secara spesifik mengajukan permohonan untuk mendapatkan status daerah istimewa, sebuah status yang memberikan kewenangan khusus dalam pengelolaan pemerintahan dan pelestarian budaya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyampaikan informasi ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR. Ia menyebutkan angka fantastis, yakni 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota baru. Namun, fokus utama tertuju pada enam daerah yang berambisi menyandang predikat "istimewa".
Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah Surakarta (Solo). Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengungkapkan bahwa Solo secara aktif mengusulkan pemekaran dari Provinsi Jawa Tengah dan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta. Alasan di balik usulan ini adalah pengakuan terhadap keunikan budaya dan sejarah Solo, terutama peran pentingnya dalam perjuangan melawan penjajahan.
Aria Bima menekankan perlunya kajian mendalam terkait usulan ini. Status daerah istimewa berpotensi memicu kecemburuan dari daerah lain. Prinsip kesatuan wilayah, administrasi, dan ekonomi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus tetap dijaga. Pemberian status istimewa tidak boleh menciptakan ketidakadilan antar daerah.
Konsep Daerah Istimewa sendiri diakui dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Pembentukan provinsi baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007, yang menetapkan syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang harus dipenuhi.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi provinsi baru:
-
Syarat Administratif:
- Persetujuan dari DPRD kabupaten/kota yang menjadi cakupan wilayah calon provinsi.
- Persetujuan bersama dari bupati/walikota wilayah calon provinsi.
- Persetujuan dari DPRD provinsi induk.
- Persetujuan dari gubernur.
- Rekomendasi dari Menteri.
-
Syarat Teknis:
-
Kemampuan ekonomi.
- Potensi daerah.
- Sosial budaya.
- Sosial politik.
- Kependudukan.
- Luas daerah.
- Pertahanan dan keamanan.
- Kemampuan keuangan.
- Tingkat kesejahteraan masyarakat.
- Rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
-
Syarat Fisik Kewilayahan:
-
Minimal memiliki lima kabupaten/kota.
Usulan-usulan pembentukan DOB dan pemberian status daerah istimewa ini menjadi agenda penting bagi pemerintah dan DPR. Langkah-langkah informasi dan kajian mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan kepentingan nasional dan prinsip keadilan antar daerah.