Sengketa Royalti: Musisi Top Indonesia Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi

Musisi Indonesia Pertanyakan Keabsahan Pasal dalam UU Hak Cipta

Sejumlah musisi ternama Indonesia, termasuk Ariel Noah, menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh 29 musisi yang merasa dirugikan oleh beberapa pasal dalam undang-undang tersebut.

Sidang perdana gugatan ini telah dilaksanakan di MK dengan agenda mendengarkan argumentasi dari pihak penggugat. Para musisi ini menyoroti ketidakjelasan dan potensi penafsiran ganda dalam beberapa pasal yang mengatur tentang royalti dan izin penggunaan karya cipta. Mereka berpendapat, pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat kreativitas para musisi.

Daftar Musisi yang Mengajukan Gugatan:

Berikut adalah daftar lengkap 29 musisi yang tercatat sebagai pemohon dalam gugatan ini:

  • Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
  • Nazril Irham (Ariel NOAH)
  • Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
  • Dwi Jayati (Titi DJ)
  • Judika Nalom Abadi Sihotang
  • Bunga Citra Lestari (BCL)
  • Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
  • Raisa Andriana
  • Nadin Amizah
  • Bernadya Ribka Jayakusuma
  • Anindyo Baskoro (Nino)
  • Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
  • Afgansyah Reza (Afgan)
  • Ruth Waworuntu Sahanaya
  • Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
  • Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
  • Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
  • Andini Aisyah Hariadi (Andien)
  • Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
  • Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
  • Mario Ginanjar
  • Teddy Adhytia Hamzah
  • David Bayu Danang Joyo
  • Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
  • Hatna Danarda (Arda)
  • Ghea Indrawari
  • Rendy Pandugo
  • Gamaliel Krisatya
  • Mentari Gantina Putri (Mentari Novel)

Pasal yang Dipersoalkan

Kuasa hukum para musisi, Panji Prasetyo, menjelaskan bahwa ada lima pasal dalam UU Hak Cipta yang mereka minta untuk diuji materi oleh MK, yaitu Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2. Poin utama yang dipermasalahkan adalah potensi multitafsir terkait izin penggunaan karya cipta dan mekanisme pembayaran royalti.

Argumen Penggugat

Para musisi berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan ketakutan, dalam menjalankan profesi mereka. Mereka mencontohkan beberapa kasus di mana terjadi perbedaan penafsiran mengenai izin menyanyikan lagu dan pembayaran royalti, seperti kasus yang melibatkan band The Groove, Sammy Simorangkir, Agnez Mo, dan Once Mekel. Mereka khawatir, perbedaan interpretasi ini dapat menghambat kreativitas dan merugikan musisi, terutama mereka yang baru memulai karir.

Salah satu poin yang disoroti adalah ketentuan direct license atau izin langsung dalam penggunaan karya. Para musisi berpendapat, ketentuan ini dapat menyulitkan musisi baru untuk mendapatkan lisensi hak pertunjukan karena tarif royalti ditentukan berdasarkan negosiasi subjektif pencipta. Hal ini dinilai diskriminatif dan hanya menguntungkan musisi yang sudah populer dan bermodal besar.

Tuntutan Penggugat

Dalam petitumnya, para musisi meminta MK untuk:

  1. Menerima dan mengabulkan pengujian UU Hak Cipta secara keseluruhan.
  2. Menyatakan Pasal 9 ayat 3 konstitusional sepanjang penggunaan komersial ciptaan dalam pertunjukan tidak memerlukan izin pencipta, asalkan tetap membayar royalti.
  3. Menyatakan Pasal 23 Ayat 5 konstitusional sepanjang frasa "setiap orang" dimaknai sebagai penyelenggara acara, kecuali ada perjanjian lain, dan pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum atau sesudah pertunjukan.
  4. Menyatakan Pasal 81 konstitusional sepanjang karya yang digunakan komersial dalam pertunjukan tidak memerlukan lisensi pencipta, asalkan membayar royalti melalui LMK.
  5. Menyatakan Pasal 87 Ayat 1 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta dapat memungut royalti secara non-kolektif atau diskriminatif.
  6. Menyatakan ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 bertentangan dengan UUD 1945.
  7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara.

Tanggapan Hakim MK

Majelis hakim MK mengingatkan para pemohon untuk menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang mereka alami akibat pasal-pasal yang digugat. Hakim Ketua, Saldi Isra, menekankan pentingnya kejelasan argumentasi agar MK tidak salah dalam mengambil keputusan. Beliau juga menjelaskan tahapan pengujian UU di MK dan kemungkinan melibatkan DPR dan Presiden dalam proses tersebut.

Beliau juga menyampaikan sentilan, bahwa musisi harus mampu menjelaskan permohonan mereka dengan jelas seperti halnya mereka bernyanyi di panggung. Kejelasan ini penting agar MK dapat memahami dengan baik pokok permasalahan dan mengambil keputusan yang tepat.