Panduan Lengkap: Prosedur dan Biaya Penerbitan SIM Internasional Secara Online
Bagi warga negara Indonesia yang berencana mengemudi di luar negeri, Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional menjadi dokumen esensial. SIM ini berfungsi sebagai legalitas berkendara yang diakui secara global dan melengkapi keberadaan SIM nasional.
Kabar baiknya, proses penerbitan SIM Internasional kini jauh lebih efisien berkat inisiatif Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang menyediakan layanan daring melalui portal resmi mereka di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id. Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan tanpa harus mengunjungi kantor polisi secara fisik.
Alur Permohonan SIM Internasional Online
Prosedur permohonan SIM Internasional secara daring terbilang cukup sederhana. Pemohon hanya perlu mengakses situs web Korlantas Polri, mengisi formulir aplikasi dengan data yang akurat, dan mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Pastikan seluruh informasi yang diberikan valid dan sesuai dengan dokumen resmi.
Biaya Penerbitan dan Perpanjangan
Struktur biaya penerbitan SIM Internasional telah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
- Penerbitan SIM Internasional Baru: Rp 250.000
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000
Metode Pengambilan SIM Internasional
Setelah permohonan disetujui dan proses pembayaran selesai, pemohon diberikan opsi untuk memilih metode pengambilan SIM Internasional. Terdapat dua pilihan yang tersedia:
- Pengiriman ke Alamat Pemohon: SIM Internasional akan dikirimkan langsung ke alamat yang tertera pada formulir permohonan.
- Pengambilan Langsung di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri: Pemohon dapat mengambil SIM Internasional secara langsung di kantor pelayanan yang telah ditentukan.
Masa Berlaku dan Ketentuan Penggunaan
Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM Internasional adalah tiga tahun sejak tanggal penerbitan. SIM ini tidak dapat digunakan sebagai pengganti SIM lokal di wilayah Indonesia. Selain itu, penggunaan SIM Internasional harus selaras dengan kategori kendaraan yang tertera di dalamnya. Misalnya, jika SIM Internasional hanya berlaku untuk kendaraan roda dua, maka tidak diperkenankan untuk mengemudikan kendaraan roda empat.
Dengan biaya yang terjangkau dan proses yang semakin mudah, memiliki SIM Internasional kini bukan lagi kendala bagi warga negara Indonesia yang ingin merasakan pengalaman berkendara di mancanegara. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di negara yang dikunjungi demi keselamatan dan kenyamanan selama berkendara.