Pemkab Bekasi Targetkan Penertiban Bangunan Ilegal di Sepanjang Aliran Sungai

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas dengan berencana menertibkan ribuan bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) di wilayahnya. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengungkapkan bahwa penertiban ini akan menyasar sekitar 100 titik lokasi yang tersebar di berbagai wilayah.

"Ada sekitar 120 titik yang menjadi perhatian. Jika rata-rata setiap titik terdapat 100 bangunan liar, maka totalnya bisa mencapai ribuan," ujar Ade di Cikarang Pusat.

Prioritas utama dalam penertiban ini adalah bangunan-bangunan yang berdiri di atas atau sangat dekat dengan DAS. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengatasi masalah banjir yang kerap melanda wilayah Bekasi, sekaligus untuk memperindah tampilan visual bibir sungai.

Beberapa bangunan liar telah ditertibkan, termasuk yang berada di wilayah Tambun Selatan. Pemerintah Kabupaten Bekasi menekankan bahwa tindakan penertiban ini murni bertujuan untuk kepentingan publik dan pencegahan bencana.

"Setelah penertiban, kami tidak akan membiarkan lahan tersebut kosong. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak legislatif untuk memodifikasi dan menata bibir sungai," jelas Ade.

Bupati juga menegaskan bahwa tidak akan ada kompensasi yang diberikan kepada pemilik bangunan liar, meskipun mereka telah mendiami lokasi tersebut selama bertahun-tahun. Menurutnya, keberadaan bangunan-bangunan tersebut sejak awal sudah melanggar aturan.

"Pelanggaran ada pada pemilik bangunan liar, bukan pada pemerintah. Pemerintah selama ini cenderung membiarkan, namun kini saatnya untuk perubahan dan terobosan. Banjir yang sering terjadi menunjukkan bahwa lahan serapan air sudah sangat berkurang," tegasnya.

Tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan dan sebagai upaya mitigasi bencana banjir yang lebih efektif di masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus menata wilayahnya agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.

Daftar wilayah yang menjadi target penertiban:

  • Sepanjang aliran sungai Citarum
  • Wilayah Tambun Selatan
  • Area bantaran kali di Cikarang
  • Lokasi lain yang melanggar garis sempadan sungai (GSS)

Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti TNI, Polri, dan Satpol PP, untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar dan aman. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan agar mereka memahami tujuan dan manfaat dari penertiban ini.