Tarif Tol Semarang ABC Alami Penyesuaian, Berlaku Mulai 26 April 2025

Mulai 26 April 2025, pengguna jalan tol Semarang Seksi A, B, dan C (ABC) akan mengalami penyesuaian tarif. Kebijakan ini akan berlaku efektif pukul 00.00 WIB. Pengelola tol menghimbau agar pengguna jalan memastikan saldo uang elektronik mencukupi untuk menghindari kendala saat melintas.

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola jalan tol Semarang ABC menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 399/KPTS/M/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025. Keputusan ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Semarang Seksi A, B, dan C.

Menurut Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo, penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan jalan tol. Hal ini dilakukan agar Standar Pelayanan Minimum (SPM) tetap terpenuhi. Kualitas jalan tol, inovasi pelayanan, dan kelangsungan usaha menjadi prioritas utama.

"Penyesuaian tarif ini juga diharapkan dapat mendorong iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, serta pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia," ujar Ria dalam keterangan resminya.

Besaran penyesuaian tarif ini dihitung berdasarkan angka inflasi pada ruas tol Semarang Seksi A, B, dan C sejak September 2022 hingga Desember 2024. Perhitungan tersebut juga mencakup kompensasi atas keterlambatan penyesuaian tarif sebelumnya serta penyesuaian tarif rutin yang dilakukan setiap dua tahun sekali.

Berikut adalah rincian tarif terbaru yang berlaku untuk sistem terbuka di jalan tol Semarang Seksi A, B, dan C:

  • Golongan I: Rp 6.000 (sebelumnya Rp 5.500)
  • Golongan II dan III: Rp 8.500 (tetap)
  • Golongan IV dan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)

PT JTT juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pengembangan kawasan di sekitar jalan tol. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan akses informasi ke berbagai destinasi wisata yang ada di wilayah tersebut.

Selain itu, PT JTT juga berupaya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) melalui berbagai program peningkatan layanan. Program-program tersebut meliputi:

  • Pemeliharaan rutin jalan tol
  • Perbaikan jalan yang rusak
  • Perawatan drainase
  • Pengecatan marka jalan
  • Penghijauan di sepanjang ruas jalan tol