Ahmad Dhani Terancam Sanksi Etik DPR: MKD Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penghinaan Marga
DPR RI kembali dihadapkan pada sorotan publik terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah seorang anggotanya. Ahmad Dhani, musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan penghinaan terhadap suatu marga. Laporan ini dilayangkan oleh musisi Rayen Pono, yang merasa nama baik marganya tercemar akibat pernyataan atau tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya. Langkah awal yang akan diambil adalah memanggil Rayen Pono selaku pelapor untuk memberikan klarifikasi terkait aduannya. Selanjutnya, MKD juga berencana memanggil Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepadanya. Proses klarifikasi ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 30 April mendatang.
"Tanggal 30 nanti akan kita klarifikasi dulu kepada Rayen. Ini kan baru kita terima laporannya tadi. Tapi nanti juga kami akan panggil Ahmad Dhani," ujar Nazaruddin Dek Gam kepada awak media.
Rayen Pono, saat ditemui di Gedung DPR RI, menjelaskan bahwa laporannya didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani terkait penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia berharap MKD dapat memproses laporannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," kata Rayen di MKD DPR RI, Jakarta.
Rayen menambahkan, setelah proses verifikasi berkas laporan selesai, ia akan dipanggil untuk audiensi dengan anggota MKD dalam kurun waktu 14 hari kerja. Hingga saat ini, belum ada komunikasi antara Rayen Pono dan Ahmad Dhani terkait permasalahan ini.
Menanggapi laporan yang dilayangkan terhadap dirinya, Ahmad Dhani mengaku tidak mempermasalahkannya. Ia menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum untuk melaporkan atau mengadukan sesuatu yang dianggap merugikan.
"Ya nggak apa-apa, kan semua orang punya hak dalam hukum semua," kata Ahmad Dhani kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta.
Ahmad Dhani menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari kesalahan ketik (typo) dalam sebuah undangan yang kemudian menjadi materi yang dipermasalahkan oleh Rayen Pono. Ia mengklaim bahwa kesalahan tersebut telah dikomunikasikan dan diklarifikasi kepada Rayen Pono melalui pesan singkat. Meskipun demikian, Rayen Pono tetap melanjutkan proses pelaporan ke MKD DPR dan bahkan ke Bareskrim Polri.
Ahmad Dhani menegaskan bahwa ia siap untuk memenuhi panggilan dari MKD maupun Bareskrim Polri jika diperlukan untuk memberikan keterangan terkait permasalahan ini.
Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:
- Ahmad Dhani dilaporkan ke MKD DPR atas dugaan penghinaan marga.
- Pelapor adalah musisi Rayen Pono.
- MKD akan memanggil pelapor dan terlapor untuk klarifikasi.
- Ahmad Dhani mengaku ada typo dalam undangan yang menjadi masalah.
- Ahmad Dhani siap memenuhi panggilan dari MKD dan Bareskrim Polri.