Dorong Penggunaan Transportasi Publik, ASN DKI Jakarta Diwajibkan Gunakan Angkutan Umum Setiap Rabu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah progresif dalam mendorong penggunaan transportasi publik di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menetapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bertujuan untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan kualitas udara, dan mendorong budaya penggunaan transportasi publik di ibu kota. Gubernur Anung menegaskan bahwa pada hari Rabu, fasilitas kendaraan dinas tidak akan disediakan bagi ASN, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan ini.

Menanggapi kebijakan ini, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Mujiyono, menyampaikan beberapa usulan konstruktif terkait pengawasan dan efektivitas implementasi. Mujiyono menekankan pentingnya sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses bagi ASN untuk melaporkan kepatuhan mereka terhadap kebijakan ini. Sistem pelaporan ini dapat diimplementasikan melalui aplikasi seluler atau formulir online yang mudah digunakan.

Selain itu, Mujiyono juga mengusulkan agar setiap instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta melakukan pengawasan internal secara berkala. Pengawasan ini dapat dilakukan secara acak di area parkir kantor atau di jalur-jalur transportasi umum yang sering digunakan oleh ASN. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar dijalankan dengan efektif.

Lebih lanjut, Mujiyono menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan penyedia transportasi umum. Kerja sama ini dapat berupa verifikasi penggunaan layanan transportasi publik oleh ASN, misalnya melalui pemberian tanda bukti atau insentif lainnya.

Partisipasi masyarakat juga dianggap penting dalam pengawasan kebijakan ini. Mujiyono mengusulkan pembentukan mekanisme pelaporan yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan potensi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kebijakan penggunaan transportasi umum oleh ASN.

Berikut adalah poin-poin usulan terkait pengawasan :

  • Sistem Pelaporan ASN: Implementasi sistem pelaporan yang mudah diakses bagi ASN untuk melaporkan kepatuhan mereka.
  • Pengawasan Internal Instansi: Setiap instansi melakukan pengawasan acak di area parkir kantor dan jalur transportasi umum.
  • Kerja Sama dengan Penyedia Transportasi Umum: Verifikasi penggunaan layanan transportasi publik oleh ASN.
  • Pelibatan Masyarakat: Pembentukan mekanisme pelaporan bagi masyarakat untuk melaporkan potensi pelanggaran.

Diharapkan dengan implementasi kebijakan ini dan dukungan dari berbagai pihak, penggunaan transportasi publik di Jakarta dapat meningkat secara signifikan, membawa dampak positif bagi lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.