LPS Salurkan Rp 10,4 Miliar untuk Nasabah Tiga BPR di Sumatera Barat yang Ditutup

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merealisasikan pembayaran klaim sebesar Rp 10,4 miliar kepada para nasabah tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Sumatera Barat yang izin operasionalnya dicabut sepanjang tahun 2024.

Tiga BPR yang dimaksud adalah PT BPR Sembilan Mutiara Pasaman (izin dicabut 2 April 2024), PT BPR Lubuk Raya Mandiri Padang (izin dicabut 23 Juli 2024), dan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan (izin dicabut 11 Desember 2024).

"Total dana yang telah kami bayarkan kepada nasabah dari ketiga bank tersebut mencapai sekitar Rp 10,4 miliar," ujar Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, dalam keterangannya di Padang pada Kamis (24/4/2025).

Yusron menjelaskan lebih detail bahwa simpanan yang memenuhi syarat pembayaran (layak bayar) di PT BPR Sembilan Mutiara Pasaman mencapai Rp 3,42 miliar atau setara dengan 98,47% dari total simpanan yang ditetapkan sebesar Rp 3,47 miliar, yang dimiliki oleh 2.603 rekening. Untuk PT BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp 2,30 miliar atau 99,98% dari total simpanan Rp 2,301 miliar yang tersebar di 727 rekening. Sementara itu, di PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, jumlah simpanan layak bayar yang ditetapkan adalah Rp 4,69 miliar atau 99,81% dari total Rp 4,70 miliar milik 1.254 rekening.

"Simpanan layak bayar adalah simpanan yang memenuhi kriteria untuk dijamin oleh LPS. Kriteria ini dikenal dengan istilah 3T, yaitu:

  • Tercatat dalam pembukuan bank
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
  • Tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan," terang Yusron.

Ia menambahkan bahwa simpanan yang tidak memenuhi syarat pembayaran biasanya disebabkan oleh suku bunga simpanan yang melebihi batas penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.

Hingga 31 Maret 2025, LPS mencatat telah menangani klaim simpanan dari 22 BPR/BPRS di Sumatera Barat yang izin usahanya telah dicabut. Total pembayaran klaim penjaminan mencapai Rp 85,17 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 86,66 miliar, setelah disesuaikan dengan batas maksimum penjaminan sebesar Rp 2 miliar dan penyelesaian keberatan nasabah.

LPS terus berupaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan mempercepat proses pembayaran klaim simpanan.

"LPS bergerak cepat dalam membayar klaim penjaminan, sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut," imbuhnya.

Yusron juga menuturkan bahwa waktu rata-rata pembayaran klaim penjaminan simpanan terus mengalami percepatan. Pada tahun 2020, waktu pembayaran klaim rata-rata mencapai 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun saat ini telah dipersingkat menjadi sekitar 5 hari kerja.

Selain penjaminan simpanan, LPS juga bersiap untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif berlaku mulai Januari 2028.

"Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya. Setiap perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu akan menjadi peserta PPP, yang ditentukan melalui koordinasi antara OJK dan LPS," jelas Yusron.

Menurutnya, PPP akan menjamin unsur proteksi produk asuransi pada lini usaha tertentu, di luar asuransi sosial dan asuransi wajib. Mekanisme penjaminan akan dilakukan melalui pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak peserta, sesuai dengan batas maksimal penjaminan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).