Kejaksaan Tinggi Babel Gagas IUP Rakyat untuk Kesejahteraan Penambang Timah Lokal
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menginisiasi usulan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rakyat, sebuah langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya timah di wilayah tersebut. Usulan ini diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan tambang skala kecil.
Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, M. Teguh Darmawan, menegaskan bahwa penerbitan IUP Rakyat akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat lokal. Inisiatif ini diharapkan dapat melegalkan aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan secara tradisional, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para penambang.
Selain fokus pada aspek pemberdayaan ekonomi, Kejati Babel juga menyoroti pentingnya pengelolaan lingkungan pasca-pertambangan. Mereka mendorong PT Timah Tbk untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang, dengan fokus pada revegetasi dan rehabilitasi ekosistem. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Untuk memastikan keberhasilan program reklamasi, Kejati Babel mendorong keterlibatan aktif dari pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keterlibatan BUMD diharapkan dapat mempercepat proses reklamasi dan memastikan bahwa program tersebut berjalan sesuai dengan rencana.
Upaya perbaikan tata kelola timah tidak hanya terbatas pada aspek pertambangan dan lingkungan. Kejati Babel juga aktif mengawal pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Melalui sosialisasi dan penggunaan aplikasi Jaga Desa, mereka berupaya mencegah potensi penyimpangan anggaran dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa.
Inisiatif Kejati Babel ini merupakan langkah penting dalam menciptakan tata kelola timah yang lebih baik, berkelanjutan, dan inklusif. Dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya timah secara legal dan bertanggung jawab, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, melindungi lingkungan, dan menciptakan harmoni antara aktivitas pertambangan dan kepentingan masyarakat.