Tunjangan Kinerja Dosen: Regulasi Baru dan Implementasinya
Regulasi Baru Tunjangan Kinerja Dosen Diterbitkan
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menerbitkan Peraturan Menteri (Permendiktisaintek) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai, termasuk dosen, di lingkungan Kemendiktisaintek. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang telah menetapkan besaran dan mekanisme pemberian tukin secara umum di lingkungan kementerian tersebut. Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 ini secara lebih detail menjabarkan berbagai aspek terkait tukin dosen, mulai dari kriteria pemberian, besaran, hingga mekanisme pemotongan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 16 April 2025. Adanya aturan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tukin diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memenuhi persyaratan dan kelas jabatan yang telah ditentukan. Tunjangan kinerja ini dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pemberian Tunjangan Kinerja
Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 mengatur secara rinci mengenai pemberian tukin kepada dosen, termasuk:
- Penerimaan Rutin: Tukin diberikan setiap bulan sesuai kelas jabatan.
- Besaran: Ditentukan berdasarkan kelas jabatan masing-masing dosen.
- Pajak: Tukin dikenakan pajak penghasilan.
- Reformasi Birokrasi: Penerima tukin wajib mendukung dan meningkatkan reformasi birokrasi; pelaksanaan akan dipantau dan dievaluasi secara berkala.
- Periode Pemberian: Tukin diberikan terhitung sejak 1 Januari 2025, dengan penyesuaian terhadap tukin yang telah diterima.
- Penilaian Kinerja: Pemberian tukin mempertimbangkan capaian kinerja, yang dinilai dari pemenuhan kinerja dasar (60 persen) dan kinerja prestasi (40 persen).
Penilaian Kinerja Dosen
Penilaian kinerja dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilakukan setiap semester oleh pimpinan PTN. Sementara itu, penilaian kinerja dosen yang bertugas di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dilakukan oleh pimpinan PTS dan hasilnya disampaikan kepada kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Apabila seorang dosen menerima tunjangan profesi, maka tukin yang dibayarkan adalah selisih antara tukin yang seharusnya diterima berdasarkan kelas jabatannya dengan tunjangan profesi yang telah diterima. Jika tunjangan profesi lebih besar dari tukin, maka dosen tersebut akan menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dosen yang menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan manajerial, tukin akan dibayarkan berdasarkan kelas jabatan yang lebih tinggi. Bagi dosen yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tukin diberikan sebesar 100 persen sesuai dengan kelas jabatan yang telah ditetapkan, terhitung sejak mereka melaksanakan tugas sebagai CPNS dan memiliki surat pernyataan melaksanakan tugas.
Kondisi Khusus dan Tukin
- Tugas Belajar/Izin Belajar: Dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar akan menerima 80 persen dari tukin yang seharusnya diterima.
- Cuti: Dosen yang mengambil cuti tahunan, cuti melahirkan, atau cuti karena alasan penting akan menerima tukin 100 persen.
- Cuti Besar: Tukin dibayarkan 100 persen jika kurang dari 2 bulan dan 40 persen jika 2-3 bulan.
- Sakit: Ketentuan mengenai tukin bagi dosen yang sakit diatur secara detail, dengan mempertimbangkan lama sakit dan surat keterangan dokter.
Pemotongan Tukin Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Permendiktisaintek ini juga mengatur tentang pemotongan tukin bagi dosen berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodik yang dilakukan setiap semester. Besaran pemotongan bervariasi, tergantung pada predikat kinerja yang diperoleh dosen tersebut. Dosen dengan predikat kinerja 'Baik' atau 'Sangat Baik' tidak akan dikenakan pemotongan tukin. Namun, jika predikat kinerja 'Butuh Perbaikan', 'Kurang', atau 'Sangat Kurang', maka akan dilakukan pemotongan tukin sebesar 5 persen, 10 persen, dan 15 persen secara berturut-turut dari komponen kinerja pada semester berikutnya.
Kondisi Pengecualian
Terdapat beberapa kondisi di mana dosen tidak akan menerima tukin, antara lain:
- Diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
- Diberhentikan dari jabatan organik dan menerima uang tunggu.
- Mengambil cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan pensiun.
- Bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan sudah menerima remunerasi.
- Bekerja di PTN Badan Hukum (PTN BH).
Dengan adanya Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 ini, diharapkan pengelolaan tukin dosen dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, diharapkan pula dapat mendorong peningkatan kinerja dosen secara berkelanjutan.