Revisi Batas Penghasilan: Peluang Baru Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Memiliki Rumah Subsidi
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah mengumumkan perubahan signifikan dalam persyaratan untuk mengakses program rumah subsidi. Melalui Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025, pemerintah menaikkan batas maksimal penghasilan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi syarat untuk membeli rumah subsidi.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan perumahan yang terus berkembang di berbagai wilayah Indonesia. Sebelumnya, batasan penghasilan yang berlaku dinilai kurang relevan dengan kondisi riil di lapangan, sehingga menghambat akses MBR terhadap perumahan yang layak.
Rincian Kriteria MBR Berdasarkan Zona dan Status Perkawinan
Kriteria MBR, sesuai dengan Permen PKP No. 5 Tahun 2025, didasarkan pada besaran penghasilan yang disesuaikan dengan status perkawinan dan zonasi wilayah. Berikut adalah rinciannya:
- Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
- Tidak Kawin: Rp 8,5 juta
- Sudah Kawin: Rp 10 juta
- Peserta Tapera: Rp 10 juta
- Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali
- Tidak Kawin: Rp 9 juta
- Sudah Kawin: Rp 11 juta
- Peserta Tapera: Rp 11 juta
- Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
- Tidak Kawin: Rp 10,5 Juta
- Sudah Kawin: Rp 12 juta
- Peserta Tapera: Rp 12 juta
- Zona 4: Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
- Tidak Kawin: Rp 12 Juta
- Sudah Kawin: Rp 14 Juta
- Peserta Tapera: Rp 14 Juta
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh kajian mendalam yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pertimbangan utama meliputi tingkat inflasi dan daya beli masyarakat. Zonasi wilayah juga menjadi faktor penting dalam penentuan batas penghasilan, mengingat perbedaan kondisi ekonomi antar wilayah. Dulu hanya dibagi menjadi wilayah Papua dan Non Papua, sekarang menjadi empat zona.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menambahkan bahwa perubahan ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi angka backlog perumahan. Dengan memperluas cakupan MBR yang memenuhi syarat, semakin banyak masyarakat yang memiliki kesempatan untuk mengakses fasilitas perumahan subsidi yang terjangkau.
Undang-undang No. 11 Tahun 2011 mendefinisikan MBR sebagai kelompok masyarakat dengan keterbatasan finansial yang memerlukan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Peningkatan batas penghasilan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi MBR dalam mewujudkan impian memiliki hunian yang layak.