DKI Jakarta Pertimbangkan Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Demi Penertiban Data

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji kemungkinan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Wacana ini muncul sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan memastikan akurasi data kepemilikan kendaraan.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa penghapusan pajak progresif bertujuan agar data pemilik kendaraan yang tercatat sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir praktik penggunaan nama pihak lain untuk menghindari pajak yang lebih tinggi.

Saat ini, pajak progresif di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menetapkan tarif pajak yang berbeda untuk setiap kendaraan yang dimiliki oleh individu, dengan tarif yang semakin tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Berikut adalah rincian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan peraturan tersebut:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 3%
  • Kendaraan ketiga: 4%
  • Kendaraan keempat: 5%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

Tarif pajak progresif ini berlaku untuk kepemilikan kendaraan yang didasarkan pada nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti angkutan umum, ambulans, dan pemadam kebakaran, yang dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%.

Selain itu, kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha dikenakan tarif pajak sebesar 2% tanpa dikenakan pajak progresif. Hal ini seringkali dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan pribadi untuk menghindari pajak progresif dengan cara mendaftarkan kendaraan atas nama perusahaan atau bahkan meminjam identitas orang lain.

Penghapusan pajak progresif diharapkan dapat mengatasi masalah ini dan menciptakan sistem administrasi yang lebih adil dan transparan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.